Jangan Sampai Telat! Ini Dampaknya Jika Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Bayar PKB pake JakOne Mobile Signal

Membayar pajak adalah salah satu kewajiban warga negara. Pajak kendaraan bermotor (PKB) wajib dibayarkan oleh semua pemilik kendaraan bermotor setiap tahun sesuai dengan tanggal pembelian kendaraan. Meski telah ditetapkan tanggal yang diwajibkan bagi pemilik kendaraan membayarkan pajak kendaraan bermotor, tidak semua menunaikan kewajiban ini secara tepat waktu.

Dampak Jika Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Apa konsekuensinya jika membayar pajak kendaraan bermotor melewati tanggal yang ditetapkan? Berikut adalah beberapa dampak dari telat bayar pajak kendaraan bermotor.

1. Dikenakan Denda

Pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan denda sejak setelah hari pertama keterlambatan. Besarnya denda bergantung pada seberapa lamanya keterlambatan. Berikut cara menghitung dendanya:

Penghitungan denda telat bayar pajak kendaraan bermotor

Penghitungan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Berdasarkan Lama Keterlambatan

Contoh penghitungan denda telat bayar pajak motor

Jika pajak kendaraan bermotor untuk motor Honda Scoopy yang dibeli pada tahun 2021 adalah Rp 400.000, maka denda yang harus dibebankan apabila telat membayar dapat dihitung seperti berikut:

Penghitungan denda dengan lama keterlambatan 2 hari

Penghitungan denda dengan lama keterlambatan 3 bulan

Penghitungan denda dengan lama keterlambatan 1 tahun

2. Dipidana Kurungan

Kewajiban bagi pemilik kendaraan untuk membayar pajak dan mendapatkan pengesahan setiap tahun diatur dalam Pasal 70 Ayat 2 seperti berikut:

Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang pajaknya belum dibayarkan tidak akan mendapatkan stempel di kolom pengesahannya. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288 Ayat 1 mengatur penggunaan STNK yang tidak sah dan sanksinya.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

3. Nomor Registrasi Kendaraan Dihapus

Tidak dilakukannya registrasi ulang beserta pembayaran pajak menjadi salah satu penyebab dihapuskannya nomor registrasi kendaraan. Apabila tidak dilakukan registrasi ulang selama 2 tahun sejak terakhir kali, kendaraan tidak lagi terdaftar.

Aturan tersebut disebutkan dalam Undang-undang No. 22 pasal 74 ayat 2 tahun 2009 yang berbunyi seperti berikut:

Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa dilakukan jika kendaraannya rusak berat, hingga tidak dapat dioperasikan atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

4. Turunnya Harga Jual Kendaraan

STNK yang telah kedaluwarsa akibat belum membayar pajak akan mempengaruhi harga jual kendaraan. Penurunan harga jual dapat dilihat dari nilai pajak kendaraan. Terkhusus kendaraan bekas, pajak dapat berubah tiap tahun sesuai nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).

Faktor lain yang menyebabkan turunnya harga jual adalah tidak adanya KTP dan dokumen-dokumen lain. Dengan demikian, menjual mobil bekas akan dikenai Bea Balik Nama (BBN).

Untuk menghindari dampak dari telat bayar pajak kendaraan seperti yang telah dijabarkan di atas, pemilik kendaraan dianjurkan membayar pajak tepat waktu. Pembayaran pajak kendaraan semakin mudah melalui e-samsat.

Apa itu Samsat Digital Nasional (SIGNAL) ?

Samsat Digital Nasional atau yang selanjutnya disebut SIGNAL merupakan mobile application terobosan terbaru dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai sarana Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang sudah mendukung Teknologi Biometric  Security dan Digital ID yang terkoneksi langsung dengan Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL), Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Cara Bayar Pajak Melalui Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

Pembayaran pajak kendaraan motor melalui aplikasi SIGNAL bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Unduh aplikasi SIGNAL

  2. Lakukan registrasi dengan mengisi data diri dan verifikasi KTP dan foto diri

  3. Dapatkan kode bayar setelah sistem memverifikasi data

  4. Buka aplikasi JakOne Mobile untuk melakukan pembayaran dengan menginput kode bayar

  5. Setelah pembayaran berhasil, unduh E-TBPKP, E-Pengesahan dam E-KD dari aplikasi SIGNAL

Belum memiliki aplikasi JakOne Mobile? Download sekarang dan nikmati kemudahan bertransaksi dari mana saja.

Pelajari lebih lanjut tentang cara daftar aplikasi SIGNAL

web footer.png
 
 

Download JakOne Mobile Sekarang!