Jangan Sampai Telat! Ini Dampaknya Jika Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Membayar pajak adalah salah satu kewajiban warga negara. Pajak kendaraan bermotor (PKB) wajib dibayarkan oleh semua pemilik kendaraan bermotor setiap tahun sesuai dengan tanggal pembelian kendaraan. Meski telah ditetapkan tanggal yang diwajibkan bagi pemilik kendaraan membayarkan pajak kendaraan bermotor, tidak semua menunaikan kewajiban ini secara tepat waktu.
Dampak Jika Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Apa konsekuensinya jika membayar pajak kendaraan bermotor melewati tanggal yang ditetapkan? Berikut adalah beberapa dampak dari telat bayar pajak kendaraan bermotor.
1. Dikenakan Denda
Pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan denda sejak setelah hari pertama keterlambatan. Besarnya denda bergantung pada seberapa lamanya keterlambatan. Berikut cara menghitung dendanya:
Contoh penghitungan denda telat bayar pajak motor
Jika pajak kendaraan bermotor untuk motor Honda Scoopy yang dibeli pada tahun 2021 adalah Rp 400.000, maka denda yang harus dibebankan apabila telat membayar dapat dihitung seperti berikut:
2. Dipidana Kurungan
Kewajiban bagi pemilik kendaraan untuk membayar pajak dan mendapatkan pengesahan setiap tahun diatur dalam Pasal 70 Ayat 2 seperti berikut:
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang pajaknya belum dibayarkan tidak akan mendapatkan stempel di kolom pengesahannya. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288 Ayat 1 mengatur penggunaan STNK yang tidak sah dan sanksinya.
3. Nomor Registrasi Kendaraan Dihapus
Tidak dilakukannya registrasi ulang beserta pembayaran pajak menjadi salah satu penyebab dihapuskannya nomor registrasi kendaraan. Apabila tidak dilakukan registrasi ulang selama 2 tahun sejak terakhir kali, kendaraan tidak lagi terdaftar.
Aturan tersebut disebutkan dalam Undang-undang No. 22 pasal 74 ayat 2 tahun 2009 yang berbunyi seperti berikut:
4. Turunnya Harga Jual Kendaraan
STNK yang telah kedaluwarsa akibat belum membayar pajak akan mempengaruhi harga jual kendaraan. Penurunan harga jual dapat dilihat dari nilai pajak kendaraan. Terkhusus kendaraan bekas, pajak dapat berubah tiap tahun sesuai nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).
Faktor lain yang menyebabkan turunnya harga jual adalah tidak adanya KTP dan dokumen-dokumen lain. Dengan demikian, menjual mobil bekas akan dikenai Bea Balik Nama (BBN).
Untuk menghindari dampak dari telat bayar pajak kendaraan seperti yang telah dijabarkan di atas, pemilik kendaraan dianjurkan membayar pajak tepat waktu. Pembayaran pajak kendaraan semakin mudah melalui e-samsat.
Apa itu Samsat Digital Nasional (SIGNAL) ?
Samsat Digital Nasional atau yang selanjutnya disebut SIGNAL merupakan mobile application terobosan terbaru dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai sarana Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang sudah mendukung Teknologi Biometric Security dan Digital ID yang terkoneksi langsung dengan Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL), Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Cara Bayar Pajak Melalui Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
Pembayaran pajak kendaraan motor melalui aplikasi SIGNAL bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
Unduh aplikasi SIGNAL
Lakukan registrasi dengan mengisi data diri dan verifikasi KTP dan foto diri
Dapatkan kode bayar setelah sistem memverifikasi data
Buka aplikasi JakOne Mobile untuk melakukan pembayaran dengan menginput kode bayar
Setelah pembayaran berhasil, unduh E-TBPKP, E-Pengesahan dam E-KD dari aplikasi SIGNAL
Belum memiliki aplikasi JakOne Mobile? Download sekarang dan nikmati kemudahan bertransaksi dari mana saja.