Pertanyaan Umum Seputar KJP Plus

pertanyaan_seputar_KJP_Plus_FAQ.png

1. P : Siapa yg berhak menerima KJP Plus ?

J : Peserta didik yang berasal dari

1. Keluarga tidak mampu

2. Anak dari Keluarga Pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil

3. Anak dari Keluarga Pekerja / Buruh yang memiliki KTP daerah (dengan besaran gaji

paling besar senilai dengan 1,1 kali UMP) dan tidak dibatasi oleh masa kerja

2. P : Apakah anak putus sekolah atau tidak sekolah bisa mendapatkan KJP Plus ?

J : untuk anak usia 6-21 tahun, berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta dan memenuhi persyaratan lainnya.

3. P : Di mana saja KJP Plus dapat dibelanjakan ?

J : Dana KJP Plus dapat digunakan untuk belanja di toko perlengkapan pendidikan bermesin EDC Bank DKI atau jaringan Prima (BCA) dengan menggunakan Kartu ATM KJP Plus. Jika masih ada sisa saldo dapat di tarik tunai di ATM Bank DKI maksimal Rp. 100.000/bulan

4. P : Bagaimana cara mendapatkan SKTM ?

J : SKTM didapatkan dari sekolah secara kolektif. Sekolah mengumpulkan data dari peserta KJP Plus secara kolektif, setelah itu sekolah akan meminta surat rekomendasi SKTM secara kolektif ke kelurahan setempat.

5. P : Saya dari keluarga tidak mampu. Anak saya sekolah di Jakarta, akan tetapi saya tidak berdomisili di Jakarta, apakah anak saya berhak menerima KJP Plus?

J : Tidak, KJP Plus hanya untuk siswa tidak mampu yang berdomisili dan bersekolah baik negeri atau pun swasta di DKI Jakarta

6. P : Mengapa saldo KJP Plus di ATM dan di buku tabungan berbeda ?

J : Saldo di ATM adalah saldo efektif yang dapat digunakan untuk belanja, sementara saldo di buku tabungan ialah saldo total dalam rekening. Saldo ini berbeda karena dana KJP Plus ditransfer ke rekening siswa secara keseluruhan tiap semester, namun dicairkan sesuai jadwal (rutin per bulan & berkala per semester) ke kartu yang bisa dicek saldonya di ATM.

7. P : Bagaimana bila PIN atau kartu saya hilang/lupa ?

J : Anda dapat langsung melapor ke Bank DKI cabang pembukaan KJP Plus untuk mengurus PIN atau kartu yang hilang.

8. P : Bagaimana cara menggunakan KJP Plus untuk berbelanja dengan mesin gesek/EDC Bank DKI atau Jaringan Prima (Bank BCA)?

J : Anda dapat melakukan pembayaran melalui mesin gesek/EDC Bank DKI atau Jaringan Prima (Bank BCA) di toko-toko yang telah menyediakan mesin tersebut. Pembayaran dengan KJP Plus harus disertai dengan PIN kartu yang telah dibagikan oleh Bank DKI. Oleh karena itu mohon disimpan dan diingat baik-baik nomor PIN tersebut saat melakukan transaksi.

9. P : Apa saja yang perlu dilaporkan terkait dengan dana KJP Plus?

J : Setiap penerima KJP Plus wajib melaporkan besaran dana yang digunakan dengan melampirkan struk belanja yang kemudian dikumpulkan melalui sekolah masing-masing.

10. P : Apa sanksi yang diterima jika penerima KJP Plus melakukan penyalahgunaan atas dana KJP Plus ?

J : Sanksi yang akan diterima atas penyalahgunaan dana KJP Plus adalah penarikan KJP Plus sampai sanksi pidana

11. P : Jika sudah mendapat KJP Plus di tahun sebelumnya apakah harus mendaftar lagi di tahap berikutnya ?

J : Jika sudah mendapat KJP Plus di tahun sebelumnya, siswa tetap perlu mendaftar lagi di tahap pendataan peserta KJP Plus berikutnya.

12. P : Apa saja syarat pengajuan KJP Plus ?

J : Untuk informasi kelengkapan syarat pengajuan KJP Plus dapat dilihat di http://kjp.jakarta.go.id/kjp2/ di bagian informasi umum.

13. P : Apakah dana KJP Plus akan hangus jika tidak digunakan ?

J : Dana yang tidak digunakan oleh peserta KJP PLUS TIDAK AKAN HANGUS. dana akan tetap ada di dalam tabungan siswa

14. P : Tahun kemarin saya mendapat KJP Plus, namun mengapa tahun ini saya tidak mendapat KJP Plus lagi ?

J : Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain:

• Kepindahan sekolah. Jika siswa didik berpindah sekolah, maka harus dilakukan pendataan ulang di sekolah baru.

• Melakukan pelanggaran. Sesuai dengan peraturan yang telah disebutkan pada no. 6, siswa yang melakukan pelanggaran akan dicabut kepemilikan KJP Plus nya.

• Perubahan status miskin. Jika siswa tidak lagi termasuk dalam kriteria tidak mampu, maka akan dihentikan kepemilikan KJP Plus nya. Apabila siswa tidak melakukan hal-hal yang telah disebutkan di atas, maka dapat melaporkan ke SMS atau WA pengaduan di nomor 0895 2576 7869

15. P : Kapan sisa dana KJP Plus (dana berkala) dibuka pengunciannya?

J : Pada akhir tahun anggaran dan awal tahun ajaran untuk membeli kebutuhan penunjang sekolah seperti buku, seragam, sepatu dan lainnya. Seluruh dana tersebut hanya dapat digunakan/dibelanjakan secara non-tunai via mesin gesek EDC, tidak untuk ditarik tunai

16. P : Saya ingin melaporkan ke pengaduan atau memiliki pertanyaan lain yang belum terjawab di website, siapa yang dapat saya hubungi?

J : Silahkan menghubungi SMS atau WA pengaduan KJP Plus di nomor 0895 2576 7869

web footer.png
 
 

Download JakOne Mobile Sekarang!