Mudah Bayar PKB Via Aplikasi Signal dan JakOne Mobile

Pembayaran PKB via aplikasi JakOne Mobi

Apa itu Samsat Digital Nasional (SIGNAL) ?

Samsat Digital Nasional atau yang selanjutnya disebut SIGNAL merupakan mobile application terobosan terbaru dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai sarana Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang sudah mendukung Teknologi Biometric  Security dan Digital ID yang terkoneksi langsung dengan Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL), Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Apa Saja Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang ada?

  • Existing

    • Elektronik Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (E-SAMSAT) yaitu layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor khusus untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta yang dapat dibayarkan oleh Nasabah Bank DKI melalui delivery channel Bank DKI yaitu Jakone Mobile, ATM, Teller, dan QRIS.

    • Samsat Online Delivery (SiOndel) merupakan layanan pengantaran dokumen pengesahan TBPKP menggunakan jasa kurir online langsung kepada nasabah, setelah melewati proses payment PKB pada JakOne Mobile Bank DKI

  • New

    Samsat Digital Nasional (SIGNAL)

Apa saja ketentuan layanan Samsat Digital Nasional (SIGNAL) ?

  • Hanya untuk kendaraan bermotor atas nama perorangan.

  • Wajib Pajak wajib membuka rekening Tabungan/Giro perorangan.

  • Tidak mempunyai tunggakan PKB, PNBP, SWDKLLJ selama 1 tahun atau lebih.

  • Wajib Pajak Bisa membayarkan pajak kendaraan atas nama dirinya, suami/istri, anak yang berada dalam 1 Kartu Keluarga.

  • Kendaraan yang bisa didaftarkan pada aplikasi SIGNAL maksimal 5 kendaraan.

  • Tidak berlaku untuk pendaftaran kendaraan baru, pendaftaran kendaraan bermotor perubahan dan perpanjangan STNK 5 tahun, pembayaran PKB, PNBP, SWDKLLJ yang bersamaan dengan perpanjangan STNK 5 tahun.

  • Kendaraan bermotor tidak berada dalam status blokir.

  • Tidak berlaku untuk kendaraan bermotor angkutan penumpang umum orang dan barang.

  • Pembayaran sudah dapat dilakukan pada periode 40 hari sebelum jatuh tempo.

  • Pajak kendaraan yang dapat dibayarkan adalah merupakan pajak kendaraan yang diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Pajak/DPP di 15 Provinsi yaitu Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Sumatra Barat, Jambi, Lampung, Riau, Kep. Riau, Sulawesi Selatan,Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Bali dan NTB.

  • Pembayaran pajak melalui SIGNAL secara otomatis telah menghitung pajak progresif.

Bagaimana Alur Proses Transaksi Pmbayaran Pajak Kendaraan Bermotor pada Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) ?

alur pembayaran pajak kendaraan bermotor via signal
  • Nasabah mendownload aplikasi “Samsat Digital Nasional”

  • Nasabah melakukan registrasi dengan mengisi E-NIK KTP, Nama, Nomor HP dan Alamat Email

  • Nasabah memverifikasi E-KTP dengan foto E-KTP dan Foto diri pada kolom yang telah disediakan

  • SIGNAL mengirimkan 6 digt kode OTP ke nomor SMS nasabah yang terdaftar

  • Nasabah mendaftarkan Nomor kendaraan an diri sendiri, istri/suami, anak maksimal 5 kendaraan dan dalam 1 kartu keluarga

  • Nasabah melakukan pendaftaran dan pengesahan nomor kendaraan bermotor dan mendapatkan kode bayar

  • Nasabah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui Jakone mobile dengan memasukkan kode bayar

  • Nasabah akan mendapat Struk dan E-TBPKP (E-TBPKP, E-Pengesahan, E-KD diunduh dari aplikasi SIGNAL) sebagai bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sah.

  • Bagi Nasabah yang memilih jasa antar melalui pos, nasabah akan mendapatkan TBPKP/ SKPD & Stiker Pengesahan STNK secara fisik yang akan dikirimkan ke alamat rumah nasabah sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK

Wilayah mana saja yang melayani Pembayaran Samsat Digital Nasional saat ini ?

Saat ini nasabah bisa membayar PKB melalui SIGNAL untuk 16 (enam belas) provinsi yaitu Provinsi Sumatra Barat, Riau, Kep. Riau, Jambi, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bali dan NTB, Bengkulu

Apakah SIGNAL hanya bisa di download untuk Smartphone android saja ?

Ya, Aplikasi SIGNAL hanya untuk smartphone berbasis android dengan OS minimal android 4.0

 

Pelajari lebih lanjut tentang cara daftar aplikasi SIGNAL

web footer.png
 
 

Download JakOne Mobile Sekarang!