PENGUMUMAN PENCAIRAN KJP PLUS DAN KJMU TAHAP 1 TAHUN 2020
Pengumuman untuk penerima KJP Plus & KJMU Tahap 1 tahun 2020, ada info penting yang harus bapak/Ibu ketahui. Simak yuk apa aja sih info pentingnya di bawah ini :
Pencairan KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2020 dijadwalkan sebagai berikut:
a. KJP Plus SD/SDLB/MI mulai tanggal 15 Mei 2020. dengan nilai bantuan sebesar Rp 250.000,-/bulan
b. KJP Plus SMP/SMPLB/MTs/PKBM mulai tanggal 18 Mei 2020 dengan nilai bantuan sebesar Rp 300.000,-/bulan
c. KJP Plus SMA/SMALB/MA mulai tanggal 20 Mei 2020 dengan nilai bantuan sebesar Rp 420.000,-/bulan dan SMK Rp 450.000,-/bulan
d. KJMU mulai tanggal 20 Mei 2020 dengan nilai bantuan sebesar Rp 1.500.000,-/bulan
Selama masa PSBB COVID 19 penggunaan KJP Plus diperluas sehingga dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan.
Pencairan dana rutin dan dana berkala KJP Plus dilakukan penuh per-bulan.
Penerima KJP Plus yang baru, mendapatkan perlakuan yang sama.
Pencairan dana bridging bagi siswa kelas XII dilaksanakan bulan Mei tahun 2020.
Pencairan dana KJMU dapat dilakukan per-bulan.
Penerima KJP Plus dihimbau agar memantau dana masuk dan bertransaksi menggunakan aplikasi JakOne Mobile, selama memanfaatkan atau membelanjakan dana KJP Plus - KJMU agar tetap memperhatikan pelaksanaan PSBB dan melakukan hal-hal sebagai berikut:
Selalu gunakan masker tanpa kecuali
Sering mencuci tangan dengan sabun dan melaksanakan etika batuk dan bersin
HIndari berjabat tangan, bercium pipi dan ngerumpi . Gunakan metode lain untuk saling sapa tanpa harus bersentuhan
Tunda ke ATM dan Kantor Layanan Bank DKI apabila terjadi kerumunan & tidak bisa menjaga jarak aman minimal 1 meter.
Belum punya JakOne Mobile? Yuk simak tata cara download dan registrasi di bawah ini:
Info lengkap tata cara dan video tutorial klik di bawah ini :
Sudah download dan aktivasi JakOne Mobile, namun belum mengkaitkannya ke rekening Bank DKI kamu?
Yuk simak tata caranya di bawah ini :