Mimpi #BISAJADINYATA Dengan Tabungan Monas iB Rencana

Tabungan Monas iB Rencana merupakan produk tabungan yang memfasilitasi nasabah untuk menabung secara rutin setiap bulan dengan jumlah setoran dan jangka waktu tertentu melalui penarikan dana otomatis (autodebet) dari rekening tabungan sumber dana setiap bulan secara prinsip syariah. Akad yang digunakan adalah Mudharabah Mutlaqah.

Fitur Utama

Menabung secara rutin dengan sistem autodebet

Manfaat

  1. Sebagai pilihan yang tepat untuk mewujudkan rencana nasabah yang telah ditetapkan.

  2. Membentuk kedisiplinan menabung.

  3. Tingkat Bagi Hasil lebih menarik dibandingkan produk tabungan lain.

  4. Setoran bulanan ringan mulai Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).

  5. Setoran bulanan difasilitasi dengan sistem autodebet sehingga nasabah tidak perlu melakukan setoran sendiri.

  6. Rekening yang sudah jatuh tempo akan ditransfer secara otomatis ke rekening sumber dana.

Karakteristik Tabungan Monas iB Rencana

Persyaratan Umum Tabungan Monas iB Rencana sebagai berikut :

  1. Tabungan perorangan untuk Warga Negara Indonesia (WNI).

  2. Tidak diperkenankan untuk rekening bersama (joint account).

  3. Diwajibkan memiliki rekening sumber sebelumnya (Simpeda Monas iB atau tabungan lainnya) dan tabungan rekening tujuan (Tabungan Rencana) tidak harus di dalam 1 CIF.

  4. Maksimal 10 Rekening dalam 1 CIF.

  5. Mengisi dan menandatangani Standing Instruction (SI).

  6. Dokumen yang dilampirkan adalah KTP/IKD dan NPWP.

  7. Diselenggarakan dalam mata uang Rupiah.

  8. Dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu A-D (Konvensional dan Syariah).

  9. Jangka waktu Tabungan Monas iB Rencana adalah minimal 12 (dua belas) bulan dan maksimal 120 (seratus dua puluh) bulan.

  10. Nominal pendebetan dana rutin bulanan, jangka waktu pembukaan dan tanggal debet rekening ditentukan pada saat tanggal pembukaan rekening Tabungan Monas iB Rencana.

  11. Apabila nasabah ingin melakukan perubahan pada poin 10) di atas, maka nasabah harus mengisi dan menandatangani Standing Instruction (SI) kembali.

  12. Nasabah tidak dapat melakukan penarikan dana sebelum Tanggal Jatuh Tempo. Dalam hal Nasabah bermaksud melakukan penarikan dana sebelum Tanggal jatuh Tempo (break), Nasabah wajib melakukan penutupan rekening Tabungan Monas iB Rencana dan akan dikenakan biaya tutup rekening sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) atau sesuai dengan ketentuan yang di Bank DKI.

  13. Bukti kepemilikan Tabungan Monas iB Rencana berupa lembar kepemilikan tabungan rencana yang ditandatangani oleh Pemimpin Kantor Cabang/Cabang Pembantu A-D (Konvensional dan Syariah).

  14. Rekening Tabungan Monas iB Rencana tidak mendapatkan buku tabungan dan kartu ATM.

Ketentuan Khusus

Struktur Tabungan Monas iB Rencana sebagai berikut :

Hak yang diperoleh

  1. Mendapat bagi hasil sesuai nisbah.

  2. Saldo dapat ditarik sewaktu-waktu dengan kondisi khusus disertakan surat pernyataan bermeterai dari nasabah dan dapat dikenakan denda (ta'zir).

Kewajiban yang harus dipenuhi

Mematuhi segala ketentuan Bank

Pertanyaan dan Pengaduan

  1. Nasabah dapat menghubungi Layanan Pelanggan untuk bertanya, mengajukan permintaan, dan/atau mengajukan pengaduan dengan menghubungi Call Center 1500-351. Jika nasabah ingin mengajukan pengaduan secara tertulis, nasabah harus menyertakan bukti yang mendukung pengaduan tersebut.

  2. Jika pengaduan tersebut terkait dengan transaksi keuangan yang telah dilakukan, Nasabah harus mengajukannya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak transaksi keuangan tersebut dilakukan.

  3. Bank akan melakukan pemeriksaan/penyelidikan atas pengaduan tersebut sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank.

web footer.png
 
 

Download JakOne Mobile Sekarang!