Penyampaian SPTB Tahun 2019 bagi Penerima Pensiun

Sehubungan dengan Surat PT. Taspen perihal Penyampaian SPTB Tahun 2019 bagi Penerima Pensiun di Wilayah PT. Taspen (Persero) KCU Jakarta dan Surat PT. Taspen (Persero) KC Jakarta Selatan, bersama ini kami sampaikan hal – hal sebagai berikut :

  1. Penerima Pensiun yang belum melakukan enrollment sampai dengan tanggal 12 Februari 2019 sebagaimana terlampir agar menyerahkan Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB).

  2. Penyampaian form SPTB sebagaimana terlampir kepada penerima pensiun untuk diisi/dilengkapi sekaligus disampaikan ke PT Taspen (Persero) KCU Jakarta atau KC Jakarta Selatan paling lambat tanggal 15 Mei 2019.

  3. Jangka Waktu Penyerahan Surat Penyerahan Tanda Bukti Diri Tanggal 15 Mei 2019.

  4. Formulir SPTB dapat Diambil Di Kantor Layanan Pembuka Rekening.

  5. Ketentuan pengisian SPTB :

  • Pada item Nama, NOPEN/NOTAS, Nomor Telepon, Nomor KTP, Data Keluarga, Alamat terbaru, dan Saksi wajib diisi lengkap.

  • Ditanda tangani oleh Penerima Pensiun dan ditempel foto terbaru, serta wajib ditandatangani/disahkan serta distempel oleh Lurah/Kepala Desa.

  • Jika penerima pensiun Janda/Duda sudah menikah lagi agar melampirkan fotocopy Surat Nikah.

  • Apabila penerima pensiun telah meninggal dunia, maka ahli waris wajib melapor ke PT. Taspen (Persero) dengan melampirkan Surat Keterangan Kematian dari Lurah/Kepala Desa atau Rumah Sakit.

  • SPTB dapat disampaikan melalui Bank DKI, Kantor Pos atau diantarkan langsung ke :

    • PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Utama Jakarta Cempaka Putih

      Jl. Letjen Suprapto No.45 Cempaka Putih Jakarta Pusat 10520

      Telp. (021) 4241808, Faks. (021) 4255484

    • PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Jakarta Selatan

      Jl. Panglima Polim Raya, Grand Panglima Polim Kav. 37-38

      Telp. (021) 22777944, Faks. (021) 22777943

  • Pembayaran pensiun akan dihentikan sementara, jika dalam kurun waktu 2 (bulan) sejak tanggal pencetakan STPB (15-03-2019) tidak mengembalikan formulir SPTB.

  • Bagi penerima pensiun yang belum melakukan pendaftaran ulang secara biometric atau enrollment (rekam wajah, suara dan sidik jari) mohon segera melakukan enrollment di PT Taspen (Persero) KCU Jakarta Cempaka Putih, KC Jakarta Selatan atau Kantor Cabang PT Taspen terdekat.

  • Informasi lebih lanjut mengenai SPTB ini dapat menghubungi PT Taspen (Persero) KCU Jakarta Cempaka Putih dengan nomor 021-4241808 ext. 3208 dengan Saudara Sutantara (HP/WA 082111495751) atau dapat menghubungi Kepala Seksi Kepesertaan PT Taspen (Persero) KC Jakarta Selatan Saudara Bangun Sihombing dengan Nomor HP/WA 081213529108

web footer.png
 
 

Download JakOne Mobile Sekarang!