Penyampaian SPTB Tahun 2019 bagi Penerima Pensiun
Sehubungan dengan Surat PT. Taspen perihal Penyampaian SPTB Tahun 2019 bagi Penerima Pensiun di Wilayah PT. Taspen (Persero) KCU Jakarta dan Surat PT. Taspen (Persero) KC Jakarta Selatan, bersama ini kami sampaikan hal – hal sebagai berikut :
Penerima Pensiun yang belum melakukan enrollment sampai dengan tanggal 23 Juli 2019 sebagaimana terlampir agar menyerahkan Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB).
Penyampaian form SPTB sebagaimana terlampir kepada penerima pensiun untuk diisi/dilengkapi sekaligus disampaikan ke PT Taspen (Persero) KCU Jakarta atau KC Jakarta Selatan paling lambat tanggal 15 September 2019.
Jangka Waktu Penyerahan Surat Penyerahan Tanda Bukti Diri Tanggal 15 September 2019.
Formulir SPTB dapat Diambil Di Kantor Layanan Pembuka Rekening.
Ketentuan pengisian SPTB :
Pada item Nama, NOPEN/NOTAS, Nomor Telepon, Nomor KTP, Data Keluarga, Alamat terbaru, dan Saksi wajib diisi lengkap.
Ditanda tangani oleh Penerima Pensiun dan ditempel foto terbaru, serta wajib ditandatangani/disahkan serta distempel oleh Lurah/Kepala Desa.
Jika penerima pensiun Janda/Duda sudah menikah lagi agar melampirkan fotocopy Surat Nikah.
Apabila penerima pensiun telah meninggal dunia, maka ahli waris wajib melapor ke PT. Taspen (Persero) dengan melampirkan Surat Keterangan Kematian dari Lurah/Kepala Desa atau Rumah Sakit.
SPTB dapat disampaikan melalui kantor layanan Bank DKI pembuka rekening atau diantarkan langsung ke :
PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Utama Jakarta Cempaka Putih
Jl. Letjen Suprapto No.45 Cempaka Putih Jakarta Pusat 10520
Telp. (021) 4241808, Faks. (021) 4255484
Pembayaran pensiun akan dihentikan sementara, jika sampai dengan bulan September 2019 tidak mengembalikan formulir SPTB.
Apabila pensiunan sudah mengirimkan SPTB maka tidak perlu mengirimkan SPTB kembali.
Bagi nasabah yang termasuk daftar listing dan merasa lama mengirim SPTM dimohon segera melakukan pendaftaran ulang secara biometrik atau enrollment (rekam wajah, suara dan sidik jari) di PT Taspen (Persero) KCU Jakarta Cempaka Putih atau Kantor Cabang PT Taspen (Persero) terdekat.
Bagi Penerima Pensiun yang sakit/uzur, sehingga tidak memungkinkan melakukan enrollment di PT Taspen (Persero) dapat mendaftar sebagai penerima pensiun kategori perlakuan khusus pada Kantor Layanan Bank DKI Pembuka Rekening.
Informasi lebih lanjut mengenai SPTB ini dapat menghubungi PT Taspen (Persero) KCU Jakarta Cempaka Putih dengan nomor 021-4241808 ext. 3208 dengan Saudara Sutantara (HP/WA 082111495751) atau dapat menghubungi Kepala Seksi Kepesertaan PT Taspen (Persero) KC Jakarta Selatan Saudara Bangun Sihombing dengan Nomor HP/WA 081213529108.