Tabungan Pajak Bank DKI
Bayar Pajak Lebih Mudah dan Terencana
Apa itu Tabungan Pajak Bank DKI?
Tabungan Pajak adalah tabungan yang diperuntukan untuk menabung secara disiplin setiap bulan agar mudah dalam pembayaran pajak DKI Jakarta
Ketentuan Tabungan Pajak Bank DKI
Suku bunga diatas suku bunga tabungan regular (3,50%)
Bebas biaya administrasi
Setoran ditentukan oleh Bank DKI yang dihitung dari biaya pajak yang akan dibayarkan Nasabah
Setoran bulanan difasilitasi dengan sistem autodebet sehingga nasabah tidak perlu melakukan setoran sendiri
Pembayaran pajak akan dibayarkan oleh Bank DKI secara autodebet
Mekanisme Keikutsertaan Tabungan Pajak Bank DKI
Nasabah Monas Rencana Pajak adalah perorangan yang telah memiliki kartu identitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan usia minimal 17 tahun (selanjutnya disebut "Nasabah") dan telah memiliki rekening sumber.
Nominal Pendebetan dana rutin bulanan akan ditentukan berdasarkan tagihan pajak yang akan didebet setiap bulannya.
Pembayaran akan didebet otomatis dan dibayarkan oleh Bank DKI sesuai dengan Standing Instruction yang diisi oleh Nasabah. Adapun pajak yang dibayarkan adalah tagihan pajak tahun berjalan dan tidak bisa membayar tunggakanApabila jangka waktu belum selesai
namun pembayaran pajak sudah dibayarkan maka pendebetan dari rekening sumber ke rekening monas rencana pajak tetap berjalan sampai dengan jatuh tempo tabungan monas rencana pajaknya, selanjunya sisa dana akan dipindahbukukan ke rekening sumber
Pembukaan rekening Monas Rencana Pajak dapat dilakukan di Seluruh Kantor Layanan Bank DKI