Dapatkan Perlindungan Ekstra Dengan Buka Tabungan Monas Rencana
Tabungan Rencana adalah tabungan berjangka yang memfasilitasi nasabah untuk menabung secara disiplin setiap bulan dalam jumlah tetap selama periode waktu tertentu yang wajib dibayar oleh nasabah setiap bulannya sesuai tanggal autodebet. Dengan benefit bunga flat 2,70% p.a. untuk memaksimalkan pertumbuhan tabungan Anda.
KETENTUAN UMUM
Nasabah Tabungan Rencana adalah tabungan perorangan yang telah memiliki kartu identitas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan usia minimal 17 tahun.
Jangka waktu Tabungan Rencana adalah minimum 3 Tahun.
Nominal pendebetan dana rutin bulanan, jangka waktu pembukaan dan tanggal debet rekening Tabungan Rencana tidak dapat diubah jika Tabungan Rencana sudah berjalan kecuali bersamaan pada saat pembukaan rekening Tabungan Rencana (H+0)
Nasabah tidak dapat melakukan penarikan dana sebelum Tanggal Jatuh Tempo.
Rekening Tabungan Rencana akan ditutup secara otomatis jika :
a. Pada saat Tanggal Jatuh Tempo;
b. Jika terjadi kegagalan autodebet dana rutin bulanan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
Rekening Tabungan Rencana juga dapat ditutup sebelum jatuh tempo (break) apabila nasabah mengajukan permohonan pencairan dana (break) dan dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Penutupan rekening Tabungan Rencana sebelum jatuh tempo (break) dapat dilakukan oleh Nasabah di Kantor Cabang Pembuka Rekening Tabungan Rencana Bank DKI :
a. Membawa asli kartu identitas Penabung yang masih berlaku serta membawa bukti kepemilikan dari Rekening Sumber Dana (Kartu ATM maupun Buku) dan lembar kepemilikan tabungan rencana;
b. Apabila nasabah mendapatkan manfaat tambahan berupa perlindungan asuransi jiwa, maka nasabah wajib membawa “Sertifikat Asuransi” dari Mitra Asuransi Bank DKI; serta
c. Prosedur penutupan mengikuti penutupan rekening eksisting (SOP Tabungan).
Pendebetan dana rutin bulanan dilakukan secara autodebet dari Rekening Sumber Dana dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk pembukaan rekening Tabungan Rencana pendebetan dana rutin bulanan pertama dilakukan sesuai dengan tanggal debet yang dipilih.
b. Penginputan tanggal pembukaan rekening dengan pilihan yang sama dengan tanggal pendebetan dana rutin bulanan tidak dapat dilakukan.
c. Pendebetan dana rutin bulanan selanjutnya akan dilakukan pada tanggal sesuai dengan yang diajukan oleh nasabah pada saat pembukaan rekening dan didaftarkan pada Portal Autodebet.
Jika terjadi gagal autodebet, maka akan dilakukan autodebet ulang sebanyak 5 (lima) kali berturut-turut pada H+1 sampai dengan H+5 dari tanggal pendebetan pada bulan berjalan.
Rekening Tabungan Rencana diberikan bunga dan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Bunga tabungan dapat berubah sesuai fluktuasi pasar yang akan diberitahukan oleh Bank DKI kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana yang dimiliki Bank sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberian bunga akan dilakukan setiap bulannya dan langsung dikreditkan atau ditambahkan pada saldo rekening rekening Tabungan Rencana.
Setiap pendapatan bunga akan dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dan akan dibebankan langsung di rekening Tabungan Rencana nasabah.
Biaya:
Setoran Awal: Tidak dibatasi
Saldo Minimum: Tidak ada
Setoran Minimum: Tidak ada
Minimal autodebet setiap bulan: Rp 300,000
Biaya penutupan rekening jatuh tempo: Tidak dikenakan biaya (nol)
Biaya penutupan rekening sebelum jatuh tempo (break): Rp 100,000
Biaya rekening Dormant/Pasif: Tidak dikenakan biaya (nol)
Biaya penerbitan lembar kepemilikan (hilang): Tidak dikenakan biaya (nol)
PEMBUKAAN REKENING
Pembukaan rekening Tabungan Rencana dengan manfaat asuransi dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang Bank DKI.