Tabungan Monas Rencana Bank DKI

Tabungan Monas Rencana memfasilitasi nasabah untuk menabung secara disiplin setiap bulan dalam jumlah tetap selama periode waktu tertentu yang wajib dibayar oleh nasabah tiap bulannya sesuai tanggal autodebet

Manfaat Tabungan Monas Rencana

  • Suku bunga diatas suku bunga tabungan regular

  • Bebas biaya administrasi

  • Setoran bulanan yang ringan mulai dari Rp 100.000

  • Setoran bulanan difasilitasi dengan sistem autodebet sehingga nasabah tidak perlu melakukan setoran sendiri.

  • Dapat digunakan untuk biaya pendidikan, liburan, pembayaran pajak, pernikahan, dan kebutuhan lainnya

  • Rekening yang sudah jatuh tempo akan ditransfer ke rekening sumber dana dan nasabah akan diinformasikan melalui notifikasi Email

Simulasi Tabungan Monas Rencana Bank DKI

Persyaratan & Tata Cara Menggunakan Produk

  • Tabungan perorangan untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Tidak diperkenankan untuk rekening bersama (joint account)

  • Diwajibkan memiliki rekening induk sebelumnya (Simpeda-Monas dan lainnya) dan rekening tujuan (Tabungan Rencana) harus didalam 1 CIF

  • Mengisi dan menandatangani standing instruction (SI) untuk pembayaran pajak

  • Dokumen yang dilampirkan adalah KTP dan NPWP

  • Diselenggarakan dalam mata uang Rupiah

  • Nasabah Tabungan Monas Rencana adalah perorangan yang telah memiliki kartu identitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan usia minimal 17 tahun (selanjutnya disebut "Nasabah") dan telah memiliki rekening sumber.

  • Rekening Tabungan Monas Rencana tidak dapat dibuka dalam bentuk rekening joint account "DAN", "ATAU dan “QQ”.

  • Jangka waktu Tabungan Monas Rencana adalah minimum 12 (dua belas) bulan, maksimum 120 (seratus dua puluh) bulan.

  • Nominal Pendebetan dana rutin bulanan, jangka waktu pembukaan dan tanggal debet rekening Tabungan Monas Rencana tidak dapat diubah kecuali pada saat tanggal pembukaan rekening Tabungan Monas Rencana.

  • Pembukaan rekening Tabungan Monas Rencana dapat dilakukan di Seluruh Kantor Layanan Bank DKI

  • Nasabah tidak dapat melakukan penarikan dana sebelum Tanggal Jatuh Tempo. Dalam hal Nasabah bermaksud melakukan penarikan dana sebelum Tanggal Jatuh Tempo (break), Nasabah wajib melakukan penutupan rekening Tabungan Monas Rencana dan akan dikenakan biaya tutup rekening sebesar Rp. 100.000, atau sesuai ketentuan yang berlaku di Bank DKI.

  • Rekening Tabungan Monas Rencana akan ditutup:

a)       Pada Tanggal Jatuh Tempo;

b)      Jika terjadi kegagalan autodebet dana rutin bulanan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut;

c)       Nasabah mengajukan permohonan pencairan dana (break) sebelum jatuh tempo.

  • Sehubungan dengan ditutupnya rekening Tabungan Monas Rencana tersebut maka dana yang ada pada rekening Tabungan Monas Rencana akan dikreditkan ke Rekening Sumber.

  • Penutupan rekening Tabungan Monas Rencana sebelum jatuh tempo (break) dapat dilakukan oleh Nasabah di Kantor Layanan Pembuka Bank DKI :

  • Membawa asli kartu identitas Penabung yang masih berlaku serta membawa bukti kepemilikan dari Rekening Sumber Dana (Kartu ATM maupun Buku) dan lembar kepemilikan tabungan rencana;

  • Prosedur penutupan mengikuti penutupan rekening eksisting (penutupan rekening tabungan Simpeda-Monas atau lainnya)

  • Dengan membuka rekening Tabungan Monas Rencana maka Nasabah tunduk dan menyetujui segala ketentuan Tabungan Monas Rencana ini. Bank DKI berhak untuk menyesuaikan ketentuan-ketentuan terkait rekening Tabungan Monas Rencana yang akan diberitahukan oleh Bank DKI dalam bentuk dan/atau melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • Bukti kepemilikan Tabungan Monas Rencana dalam bentuk lembar konfirmasi dan tidak mendapatkan buku tabungan maupun kartu atm.

  • Nasabah wajib mengisi standing instruction sebagai kuasa kepada Bank DKI dalam mendebet rekening sumber dana pada Formulir Pembukaan Rekening (FPR).

  • 1 CIF dapat memiliki > 1 rekening Monas Rencana sampai dengan 10 Rekening Monas Rencana

PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN BUNGA

  • Rekening Monas rencana diberikan bunga dan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. bunga tabungan dapat berubah sesuai fluktuasi pasar yang akan diberitahukan oleh Bank DKI kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana yang dimiliki Bank sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Pemberian bunga akan dilakukan setiap bulannya dan langsung dikreditkan atau ditambahkan pada saldo rekening rekening Tabungan Monas Rencana.

  • Setiap pendapatan bunga akan dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dan akan dibebankan langsung  direkening  Tabungan Monas Rencana nasabah.

web footer.png
 
 

Download JakOne Mobile Sekarang!