Usaha Makin Mudah dan Berkah bersama Bank DKI Syariah
Apa itu produk Pembiayaan KUR iB – Musyarakah Mutanaqishah?
Pembiayaan Mikro Syariah program KUR (Kredit Usaha Rakyat) Syariah dengan menggunakan akad musyarakah mutanaqishah (MMQ) dan/atau Bai dalam rangka MMQ/refinancing, untuk kebutuhan modal kerja dan investasi usaha calon nasabah.
Syarat & Ketentuan Pembiayaan KUR iB Musyarah Mutanaqishah
Warga Negara Indonesia (WNI)
Usia Minimal 21 tahun atau 18 tahun dan telah menikah
Usaha minimal telah berjalan selama 6 bulan secara aktif
Dokumen yang diperlukan :
a. Copy KTP nasabah dan pasangan
b. Copy Kartu Keluarga/akta nikah
c. Copy NPWP
d. Legalitas usaha nasabah
e. Fotokopi dokumen agunan *
Tidak sedang menerima pembiayaan dari lembaga keuangan, kecuali pembiayaan konsumtif seperti KPR, KKB, dan kartu kredit
Nomor Induk Berusaha (Surat Keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang)