Bank Garansi Bank DKI : Solusi Terbaik untuk Kesuksesan Bisnis Anda
Apa itu Bank Garansi dari Bank DKI?
Bank Garansi merupakan produk non cash loan berupa garansi/pernyataan akan membayar atas jaminan yang diberikan kepada suatu pihak baik perorangan atau badan/lembaga yang berisi kesanggupan untuk membayar kewajiban nasabah (yang dijamin) kepada pihak ketiga (penerima atau pemegang jaminan) untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu dan keperluan tertentu apabila nasabah yang bersangkutan cedera atau ingkar janji (wanprestasi) atau tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana telah diperjanjikan dalam perjanjian pokok dengan pihak ketiga
Apa Saja Jenis Bank Garansi di Bank DKI?
Bank Garansi Penawaran/Tender (Bid Bond), digunakan dalam proses tender untuk menjamin bahwa pemenang tender akan menandatangani kontrak.
Bank Garansi Pelaksanaan (Performance Bond), digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan untuk menjamin bahwa pihak kontraktor akan menyelesaikan proyek sesuai dengan kontrak.
Bank Garansi Uang Muka (Advanced Payment Bond), digunakan untuk menjamin pembayaran sejumlah uang muka (down payment) kepada kontraktor setelah memenangkan proyek sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kontrak.
Bank Garansi Pembayaran (Payment Bond), digunakan untuk menjamin penyelesaian atas sisa pekerjaan yang belum diselesaikan dan bouwheer akan memberikan pembayaran baik atas sisa pembayaran maupun secara keseluruhan.
Bank Garansi Pemeliharaan (Retention Bond), digunakan untuk menjamin kualitas pekerjaan selama periode yang ditentukan, setelah
Kontra Agunan Bank Garansi Bank DKI
Full Cover Cash Collateral 100%.
Kontra Asuransi dengan Perusahaan Asuransi Rekanan Bank DKI.Fasilitas Plafond BG yang
menginduk dengan Fasilitas Kredit
Bank Garansi Counter Bank Koresponden.
Syarat & Ketentuan Bank Garansi Bank DKI
Menjadi nasabah Bank DKI.
Mengisi Formulir Permohonan Penerbitan Bank Garansi.
Melampirkan fc akta pendirian beserta pengesahan dari instansi terkait, akta perubahan anggaran dasar terkini beserta pengesahan dari instansi terkait, dan akta yang memuat susunan pengurus terkini beserta pengesahan dari instansi terkait.
Melampirkan fc surat izin usaha (NIB Berbasis Risiko), fc NPWP Perusahaan, fc KTP & NPWP Direksi & Komisaris, fc KTP & NPWP Pemegang Saham.
Melampirkan fc underlying document dari bouwheer sesuai jenis BG yang diajukan.
Melampirkan Surat Persetujuan Prinsip atau Ijin Prinsip dari Penjamin (perusahaan asuransi rekanan) untuk Bank Garansi Kontra Asuransi.
Bank Garansi yang dicover oleh Kontra Asuransi dari perusahaan asuransi rekanan Bank DKI yaitu :
PT Jamkrida Jakarta.
PT Asuransi Bangun Askrida.
PT Jasa Raharja Putera
PT Jamkrindo Syariah