Buka Giro Bank DKI, Dapatkan Cashback!
Syarat & Ketentuan Program :
Dana yang ditempatkan merupakan dana yang berasal dari pembayaran proyek pekerjaan lingkungan BUMD/Pemprov DKI Jakarta (SP2D) atau fresh fund.
Dana dikategorikan fresh fund apabila:
Berasal dari bank lain.
Dana tersebut sudah keluar selama 30 hari kalender.
Bukan merupakan perputaran keluar masuk dana bank lain selama 30 hari kalender.
Minimal total penempatan dana adalah Rp 50.000.000,-
Pilihan jangka waktu penempatan dana adalah 3 bulan.
Dana yang ditempatkan di rekening akan diblokir sesuai dengan jangka waktu penempatan dana.
Nilai cashback/hadiah sebesar 5% p.a sebelum potong pajak dari total penempatan dana.
Cashback akan diberikan maksimal H+7 setelah dokumen yang dikirimkan KC/KCP dinyatakan lengkap oleh Bank DKI.
Bunga yang diberikan di rekening penempatan akan diubah menjadi 0,25% p.a.
Dapat mengunjungi Kantor Cabang Bank DKI terdekat untuk informasi selengkap nya.