Buka Giro Bank DKI, Dapatkan Hadiah!
Syarat & Ketentuan Program :
Dana yang ditempatkan merupakan dana yang berasal dari pembayaran proyek pekerjaan lingkungan BUMD/Pemprov DKI Jakarta (SP2D) atau fresh fund.
Dana dikategorikan fresh fund apabila:
Berasal dari bank lain.
Dana tersebut sudah keluar selama 30 hari kalender.
Bukan merupakan perputaran keluar masuk dana bank lain selama 30 hari kalender.
Minimal total penempatan dana adalah Rp 50.000.000,-
Pilihan jangka waktu penempatan dana adalah 3 bulan.
Dana yang ditempatkan di rekening akan diblokir sesuai dengan jangka waktu penempatan dana.
Nilai hadiah setara 5% p.a sebelum potong pajak dari total penempatan dana.
Cashback akan diberikan maksimal H+7 setelah dokumen yang dikirimkan KC/KCP dinyatakan lengkap oleh Bank DKI.
Rekening penempatan dana mendapatkan bagi hasil dengan nisbah 3,57% atau setara 0,25% p.a.
Ta’zir
Break sebelum jatuh tempo dikenakan ta’zir 110% dari nilai hadiah yang diterima nasabah
Perhitungan ta’zir dikenakan dari gross hadiah (nilai hadiah sebelum pajak)
Dapat mengunjungi Kantor Cabang Bank DKI terdekat untuk informasi selengkap nya.