JakOne Vaganza Berkah, Nabung Berkah Untuk Umat
Produk yang diikutsertakan adalah Tabungan yang menggunakan Akad Mudharobah
Pilihan jenis produk yang dapat dipilih adalah :
Tabungan Monas Bisnis iB Non Perorangan
Tabungan Monas iB Non Perorangan
Kategori nasabah baru atau eksisting segmen Ekosistem Keagamaan :
Tempat Ibadah : Masjid, Gereja, Vihara, Pura, Klenteng
Ekosistem Keagamaan
Sekolah/ Pondok Pesantren
Dana akan di blokir sesuai dengan jangka waktu program.
Minimal penempatan dana Rp. 50.000.000,-
Jangka waktu penempatan dana 3 bulan
Nasabah dapat mengikuti program lebih dari 1 kali
Rekening penempatan dana mendapatkan bagi hasil dengan nisbah 3,57% atau setara 0,25% p.a (berlaku untuk seluruh dana yang di tempatkan pada rekening tersebut)
Proses Pemberian hadiah 7 Hari Kerja (HK) sejak kelengkapan data diterima dan di validasi Bank DKI
Ta’zir (Denda) :
Break/ berhenti sebelum jatuh tempo, nasabah wajib mengembalikan hadiah dan ta’zir 10% dari nilai hadiah yang diterima nasabah.
Pengembalian hadiah dan perhitungan ta’zir dikenakan dari gross hadiah (nilai hadiah sebelum pajak).