Modal Gampang Omzet Berkembang dengan Kredit Modal Kerja Bank DKI
Apa itu Kredit Modal Kerja (KMK)?
Kredit Modal Kerja (KMK) adalah fasilitas kredit yang diberikan baik dalam rupiah maupun valuta asing untuk membiayai modal kerja perusahaan yang habis dalam satu siklus usaha dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Bisa untuk pembiayaan apa saja?
Digunakan untuk membiayai modal kerja usaha antara lain : Pertanian, Perburuan dan Sarana Pertanian, Pertambangan, Perindustrian, Listrik, gas dan air, Konstruksi, Perdagangan, restoran, dan hotel, Pengangkutan, pergudangan dan komunikasi, Jasa-jasa dunia usaha, Jasa-jasa sosial usaha, serta Lain-lain sepanjang tidak bertentangan dengan kebijakan internal dan Peraturan Bank Indonesia/Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Apa saja keuntungannya?
Suku bunga mulai dari 12% p.a eff * (*syarat ketentuan berlaku)
Syarat mudah
Plafond s/d 15 Miliar
Syarat Ketentuan Apa Saja?
Minimal usaha 2 tahun
Surat permohonan kredit yang telah ditandatangani oleh Calon Debitur/Debitur
Akta Pendirian dan pengesahannya, akta perubahan dan pengesahan terakhir
Ijin – ijin usaha antara lain SIUP/SIUJK, TDP, HO, ijin usaha yang bersifat khusus dan lain-lain
Data dan informasi keuangan yang meliputi : Neraca dan perhitungan Laba/Rugi 2 tahun terakhir dan tahun berjalan (inhouse), Proyeksi Laba/Rugi dan Cash Flow, Untuk limit kredit diatas Rp.5 miliar wajib menyerahkan laporan keuangan audited 2 tahun terakhir, Realisasi aktivitas usaha minimal 6 (enam) bulan terakhir, Aktivitas rekening minimal 6 (enam) bulan terakhir, Cash Budget (Cash Flow Projection).
Informasi Perusahaan seperti : Company profile, KTP, NPWP, CV Direktur, komisaris dan pemegang saham
Data Agunan berupa Fixed Asset
Informasi lainnya
Produk KMK untuk Perdagangan, Jasa Manufaktur dengan Skema Tiering :
Tier 1 : Jaminan 100% dari plafond kredit, Suku bunga 12% p.a eff
Tier 2 : Jaminan 70% dari plafond kredit, Suku bunga 13% p.a eff
Tier 3 : Jaminan 50% dari plafond kredit, Suku bunga 13,5% p.a eff
Produk KMK untuk Kontraktor dengan Skema Tiering
Tier 1 : Jaminan 100% dari plafond kredit, Suku bunga 12% p.a eff
Tier 2 : Jaminan 70% dari plafond kredit, Suku bunga 13% p.a eff
Tier 3 : Jaminan 50% dari plafond kredit, Suku bunga 13,5% p.a eff
Tier 4 : Jaminan 30% dari plafond kredit, Suku bunga 16% p.a eff