Solusi Pembiayaan Investasi untuk Hunian dan Aktivitas Usaha Anda

Bangun Rumah, Kembangkan Usaha dalam Satu Langkah

Solusi Pembiayaan Investasi untuk Hunian dan Aktivitas Usaha Anda

Rumah Bukan Sekadar Tempat Tinggal. Ini Aset untuk Usaha Anda.

Punya rencana membeli, membangun, atau merenovasi rumah yang sekaligus mendukung kegiatan usaha? Kini Anda bisa mewujudkannya melalui Kredit/Pembiayaan KPP Sisi Permintaan — solusi pembiayaan investasi yang dirancang untuk hunian produktif.

Fleksibel untuk Hunian & Aktivitas Usaha

KPP Sisi Permintaan memberikan pembiayaan untuk properti yang digunakan sebagai:

  • Tempat usaha dan/atau sekaligus tempat tinggal

  • Tempat penyimpanan barang atau peralatan usaha

  • Ruang kerja daring maupun luring yang terhubung langsung dengan aktivitas usaha

Pilihan tujuan pembiayaan:

  • Pembelian rumah

  • Pembangunan rumah

  • Renovasi rumah

Dengan plafon pembiayaan di atas Rp10 juta hingga Rp500 juta, program ini memberikan ruang lebih luas untuk bertumbuh.

Keuntungan Utama yang Mendukung Usaha Anda

  • Plafon Pembiayaan Besar: Rp10.000.000 – Rp500.000.000

  • Jangka Waktu Hingga 5 Tahun (subsidi bunga/margin berlaku selama 5 tahun)

  • Skema Angsuran Berjadwal untuk pembiayaan investasi

  • Agunan Jelas & Terukur: Objek yang dibiayai sebagai agunan utama

  • Cocok untuk Pelaku Usaha Mikro & Kecil yang membutuhkan rumah produktif

Ketentuan tambahan:

  • Suku bunga/margin, subsidi, serta biaya administrasi dan provisi mengikuti ketentuan yang berlaku

  • Pengikatan agunan disesuaikan dengan jenis agunan dan keputusan komite kredit/pembiayaan

    Ajukan Sekarang dan Mulai Bangun Aset Produktif Anda

    Siapkan dokumen berikut untuk pengajuan:

    1. Permohonan kredit/pembiayaan

    2. Fotokopi KTP/KTP Digital pemohon dan pasangan (jika ada)

    3. Dokumen perizinan usaha (NIB; khusus lokasi pasar dilengkapi SIPTU/SKDU)

    4. Fotokopi KK dan Surat Nikah (atau Surat Pernyataan Belum Menikah bermeterai)

    5. Fotokopi NPWP

    6. Fotokopi dokumen agunan

    Syarat usia pemohon:

    • Minimal 18 tahun

    • Telah menikah wajib persetujuan pasangan (jika tidak ada perjanjian pisah harta)

    👉 Wujudkan rumah yang produktif dan mendukung usaha Anda hari ini. Hubungi kantor cabang terdekat untuk informasi dan pengajuan lebih lanjut.

 
 

Download JakOne Mobile Sekarang!