Referral Karyawan Bank DKI
Referensikan Calon Jama’ah Haji dan Umroh Via Bank DKI Syariah
Referral adalah semua bentuk pemberian finansial atau yang bisa diperhitungkan secara finansial yang terkait dengan perolehan nomor porsi jemaah haji dan pelunasan paket umroh yang mencakup kriteria sebagai berikut :
Referral diberikan kepada :
karyawan di lingkungan kerja Bank DKI ( Staff, Security, Cleaning Service, Office Boy/Girl, Pengemudi, Ekspedisi baik di Kantor Cabang/Capem dan Kantor Pusat)
Besaran Referal :
karyawan di lingkungan kerja Bank DKI ( Staff, Security, Cleaning Service, Office Boy/Girl, Pengemudi, Ekspedisi baik di Kantor Cabang/Capem dan Kantor Pusat)
a. Haji Reguler ( Rp.100.000,- per jemaah )
b. Haji Khusus
c. Haji Furoda/Mujamalah
d. Umroh
Referral dibayarkan ke rekening karyawan (tabungan syariah), dengan mengajukan surat permohonan pembayaran referral, ditujukan ke Grup Syariah
Referral Ibadah Haji Reguler dibayarkan setelah nasabah mendapatkan porsi Haji Reguler
Referral Ibadah Haji Khusus dibayarkan setelah nasabah mendapatkan porsi Haji Khusus
Referral Ibadah Haji Furoda/Mujamalah dibayarkan setelah nasabah berangkat ke Haji, paling cepat 6 (enam) hari sejak keberangkatan
Grand Prize Berangkat Umroh diberikan kepada Karyawan yang berhasil mereferensikan Haji atau Umroh terbanyak (Baik Karyawan kantor cabang/capem maupun kantor pusat)