Cari nasabah kredit/pembiayaan Bank DKI di lingkungan Pasar Jaya, bisa dapat cuan!
Program referral fee ini diperuntukan kepada Pengelola Pasar/ Developer Pasar & Pengelola pedagang kaki lima yang turut serta membantu memberikan referensi calon debitur yang berasal dari pedagang eksis yang berada di dalam pasar maupun lingkungan pengelola pedagang kaki lima, reward diberikan setelah calon debitur tersebut sudah resmi menjadi debitur Bank DKI.
Ketentuan program referral fee:
Debitur kredit/pembiayaan mikro : Debitur/nasabah merupakan debitur/nasabah baru yang belum memiliki fasilitas kredit/pembiayaan mikro di Bank DKI
Biaya referral fee per aplikasi yang cair berdasarkan produk Monas Mikro :
Produk Monas/Laris mikro tanpa jaminan : Rp.100.000,-
Produk Monas/Laris Mikro :
Plafon <75 Juta : Rp 200.000,-
Plafon ≥75 Juta : Rp 300.000,-
Syarat dokumen untuk penerima referral fee : Fotocopy (KTP, Id Card, NPWP, halaman depan buku rekening Bank DKI)
Mekanisme pemberian referral fee :
Unit mikro (Pimpinan Cabang/Capem/RM) melaporkan kepada Grup Kredit UMK/Grup Syariah untuk pengelola pasar/ pengelola PKL/ Developer pasar yang berhak menerima referral fee.
Unit mikro (Pimpinan Cabang/Capem/RM) mengirimkan syarat dokumen untuk penerima referral fee.
Referral fee ditransfer ke pengelola Pasar/ Developer Pasar/ pengelola PKL melalui rekening Bank DKI.
Pajak ditanggung oleh penerima referral fee, besaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Program referral fee ini dibebankan ke rekening Beban Promosi Usaha & Pemasaran.
Program referral fee ini efektif berlaku 10 Maret 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.
Yuk!!! Cari nasabah Bank DKI sebanyak-banyaknya dan nikmati cuannya!