Kelola Dana Lebih Fleksibel, Raih Bagi hasil Maksimal dengan Bank Jakarta Syariah
Syarat dan Ketentuan
Giran New To Bank yaitu giran yang belum pernah memiliki rekening di Bank Jakarta dan diakuisisi selama program berlangsung
Giran Eksisting aktif dengan pembukaan rekening Giro baru
Merupakan segmen kategori ritel
Ketentuan Bagi Hasil Giro
Nasabah yang sesuai dengan kententuan berhak mendapatkan tiering Bagi Hasil giro khusus Program Giro iiB Premier sebagai berikut :
Bagi Hasil giro dihitung secara harian sesuai saldo yang tersedia pada akhir hari dan diakumulasikan pada akhir bulan.
Bagi Hasil giro yang diperoleh nasabah akan dipotong pajak PPh sebesar 20% untuk saldo simpanan rata-rata di atas Rp 7.500.000 (Saldo yang dihitung berdasarkan total saldo dari seluruh rekening produk simpanan nasabah di Bank Jakarta).