Yuk Ikutan Program Loyalty Reward Member Get Member Kredit & Pembiayaan Konsumer
Apa itu Program Member Get Member?
Program reward yang diberikan kepada nasabah (pemberi referal) yang mampu mereferensikan (calon) debitur/nasabah KMG/KMG iB/KPR/KPR iB untuk mengajukan kredit/pembiayaan sampai dengan kredit/pembiayaan cair.
Siapa yang dapat menjadi pemberi referral?
Seluruh nasabah Bank DKI (tidak termasuk karyawan Bank DKI) yang memberikan referensi (calon) debitur/nasabah KMG/KMG iB/KPR/KPR iB sesuai sasaran debitur yang direferensikan.
Debitur yang dapat dijadikan target referral
PNS Pemprov DKI Jakarta,
Pegawai Tetap BUMD Pemprov DKI Jakarta
Pegawai Tetap Non PNS BLUD/RSUD/ RSKD/RSUK/Puskesmas Pemprov DKI Jakarta
Pegawai Tetap Non Pemprov/Swasta Payroll
Debitur Top Up Eksisting Swasta (Khusus KPR/KPR iB)
Pegawai Tetap Non Pemprov DKI Jakarta (Khusus KPR/KPR iB)
Reward diberikan dalam bentuk Saldo Tabungan dengan tiering sebagai berikut:
Syarat & Ketentuan Keikutsertaan Program Member Get Member
(Calon) debitur/nasabah yang direferensikan adalah debitur/nasabah baru/Top Up sesuai segmen sebagaimana ketentuan poin 4, yang mengajukan fasilitas KMG/KMG iB/KPR/KPR iB pada periode program berlangsung (dibuktikan dengan SLIK).
Pemberi referensi baru dapat memperoleh reward apabila nett booking yang diajukan (calon) debitur/nasabah yang direferensikan sesuai dengan ketentuan minimum tiering sebagaimana ketentuan poin 5.
Reward dibayarkan dalam bentuk saldo rekening tabungan atas nama nasabah (yang memberikan referensi) pada Bank DKI setelah dilakukan pencairan atas fasilitas KMG/KMG iB/KPR/KPR iB debitur/nasabah yang direferensikan.
Setiap nasabah pemberi referal boleh mereferensikan lebih dari 1 (satu) orang (calon) debitur/nasabah.
Maksimum nominal reward yang diterima oleh nasabah pemberi referal adalah Rp 2.500.000 per bulan.
Nasabah pemberi referensi dan debitur yang direferensikan wajib mengisi formulir Member Get Member (MGM).
Pada saat akad kredit/pembiayaan nasabah pemberi referal/referensi dan (calon) debitur/nasabah yang direferensikan wajib mengisi formulir permohonan keikutsertaan Program Member Get Member (format terlampir).
Ketentuan klaim reward Program Member Get Member
Pembayaran reward maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja pada bulan berikutnya sejak (calon) debitur/nasabah yang direferensikan memenuhi syarat dan ketentuan program.
Jika (calon) debitur/nasabah yang sama direferensikan oleh lebih dari 1 (satu) orang, maka yang berhak mendapatkan hadiah adalah nasabah yang mengajukan referensi terlebih dahulu berdasarkan data yang dimiliki oleh bank.
Bank DKI memiliki hak untuk membatalkan atau mendiskualifikasi hak nasabah pemberi referensi untuk mendapatkan reward jika:
a. Terjadi penyimpangan sehingga tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada program ini.
b. Nasabah pemberi referensi tidak memenuhi syarat dan ketentuan program.
Apa itu Program Loyalty Reward?
Program reward yang diberikan kepada debitur/nasabah KMG/KMG iB/KPR/KPR iB yang telah melakukan akad kredit/pembiayaan pada periode program berupa pemberian reward atau hadiah berupa saldo Tabungan Monas Rencana / Tabungan Haji & Umroh (Taharoh) senilai Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan berlaku kelipatan atas nett booking pengajuannya
Siapa Sasaran Programnya?
Debitur/Nasabah Baru/Top Up untuk KMG/KMG iB segmen:
a. CPNS dan PNS Pemprov DKI Jakarta
b. Pegawai Tetap BUMD dan Pengurus BUMD Pemprov DKI Jakarta
c. Pensiunan PNS Pemprov DKI Jakarta
d. Pegawai Tetap Non PNS BLUD/RSUD/ RSKD/RSUK/Puskesmas Pemprov DKI Jakarta
e. Pegawai Tetap Non Pemprov DKI Jakarta/Swasta Payroll
Debitur/Nasabah Baru/Top Up untuk KPR/KPR iB segmen:
a. CPNS dan PNS Pemprov DKI Jakarta
b. Pegawai Tetap BUMD dan Pengurus BUMD Pemprov DKI Jakarta
c. Pegawai Tetap Non PNS BLUD/RSUD/ RSKD/RSUK/Puskesmas Pemprov DKI Jakarta
d. Pegawai Tetap Non Pemprov DKI Jakarta
e. Debitur/Nasabah Top Up Eksisting Swasta (Khusus KPR/KPR iB)
Apa Saja Kriteria Pemenangnya?
Merupakan sasaran program
Mengajukan permohonan kredit/pembiayaan selama periode program (dibuktikan dengan tarikan SLIK OJK) dan dilakukan akad kredit/pembiayaan maksimal s.d. tanggal 9 Juni 2023.
Memiliki minimal nett booking dari pengajuan kredit/pembiayaan sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Mendapatkan hadiah saldo Tabungan Monas Rencana / Taharoh senilai Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) berlaku kelipatan terhadap nett booking yang diajukan.
Kriteria Pemberian Hadiah
Diberikan hadiah berupa saldo Tabungan Haji & Umroh (Taharoh) atau Tabungan Monas Rencana (pilih salah satu) dengan saldo senilai Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada debitur/nasabah dengan minimal nett booking per debitur/nasabah sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan berlaku kelipatan.
Untuk setoran selanjutnya dapat disesuaikan dengan kemampuan debitur/nasabah minimal Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
Nominal hadiah yang diperhitungkan adalah total nett booking KMG/KMG iB dan KPR/KPR iB yang diajukan dalam satu waktu.
Baki debet kredit/pembiayaan eksisting yang berjalan tidak dapat diperhitungkan dalam nominal nett booking KMG/KMG iB dan KPR/KPR iB terhadap penentuan besaran nominal hadiah.
Debitur/Nasabah wajib mengisi formulir keikutsertaan Program Loyalty Reward dalam rangka Tasyakuran Milad Unit Usaha Syariah PT Bank DKI Ke-19 dan HUT Bank DKI Ke-62
Hadiah akan diberikan maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja pada bulan berikutnya sejak nasabah yang direferensikan memenuhi syarat dan ketentuan program.
Bank DKI berhak untuk membatalkan atau mendiskualifikasi hak nasabah untuk mendapatkan hadiah tersebut jika terjadi penyalahgunaan dalam program ini sehingga tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku
Ketentuan Keikutsertaan Program
Pada saat akad kredit/pembiayaan debitur/nasabah wajib mengisi fomulir permohonan keikutsertaan Hadiah Saldo Tabungan Pada Program Loyalty Reward dalam rangka Tasyakuran Milad Unit Usaha Syariah PT Bank DKI Ke-19 dan HUT Bank DKI Ke-62 (format Lampiran 1)
Debitur/Nasabah yang masih termasuk ke dalam kuota anggaran gabungan Grup Kredit Konsumer dan Grup Syariah selama periode program.
Apabila anggaran yang terpakai telah melebihi kuota di atas, maka debitur/nasabah tidak mendapatkan hadiah program.
Periode Program
Program ini berlaku untuk permohonan KMG/KMG iB dan KPR/KPR iB yang diajukan sejak tanggal 3 April 2023 sampai dengan 31 Mei 2023 (dibuktikan dengan formulir permohonan dan dokumen hasil SLIK) atau anggaran program sudah digunakan seluruhnya. Program ini dapat dihentikan atau diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.