Distribusi Kartu Pekerja
Yth. Bapak/Ibu Penerima Kartu Pekerja,
Kartu Pekerja yang anda ajukan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah selesai diproses oleh Bank DKI. Anda dapat mengambil kartu pekerja di kantor layanan Bank DKI.
Mohon untuk disiapkan :
1. KTP Asli + Fotokopi 1 lembar
2. NPWP Asli + Fotokopi 1 lembar
3. Setoran awal dengan ketentuan :
a. Rp 50.000 (setoran minimum)
b. Rp 150.000 (setoran yang dianjurkan agar dapat membeli 1 paket lengkap pangan murah)
Apabila terdapat KTP/NPWP yang hilang, mohon untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan terlebih dahulu, agar Bank DKI dapat memverifikasi data penerima dengan benar.
Informasi ini dapat disebarluaskan kepada rekan kerja bapak/ibu bagi yang belum mengambil kartu pekerja.
Untuk detail daftar nama penerima kartu pekerja dan lokasi pengambilan kartu dapat dilihat pada link berikut ini