Program KJP Plus & KJMU Tahun 2019

informasi_tentang_kelebihan_penggunaan_KJP_Plus_HEADER.png

Program Strategis Program Strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Tujuan Program (Pergub No.4 Tahun 2018)

  1. Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun

  2. Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata

  3. Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan

  4. Meningkatkan kualitas hasil pendidikan

  5. Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi

  6. Menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan

Persyaratan KJP Plus

  1. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal

  2. Terdaftar dalam BDT dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

  3. Memiliki SKTM

  4. Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta

Keunggulan KJP Plus

  • SASARAN. Usia 6-21 Tahun baik yang sudah bersekolah maupun Anak tidak Sekolah (ATS)

  • BESARAN. Mengalami peningkatan pada masing-masing jenjang

  • PERUNTUKAN. Ongkos dan Uang Saku (Tunai), Perlengkapan Sekolah (Non Tunai)

  • BRIDGING PROGRAM. Siswa Kelas XII mendapat tambahan dana sebesar Rp. 500,000 untuk persiapan ujian masuk Perguruan Tinggi Untuk SMA atau Biaya Sertifikasi Profesi Untuk SMK

  • FASILITAS PENDUKUNG. Banyak akses gratis untuk rekreasi & edukasi.

Screen+Shot+2019-08-07+at+18.27.36.jpg
Screen Shot 2019-08-07 at 21.45.46.png

Informasi Mengenai Nama Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2019

Untuk informasi selanjutnya mengenai nama siswa/siswi penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2019, dapat dilihat pada laman berikut:

  1. Masuk pada laman www.kjp.jakarta.go.id

  2. Masukkan nomor NIK siswa dan pilih tahun penerimaan KJP Plus


heder kjmu.png

Tujuan Program

  1. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik

  2. Memberi bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada calon/mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program diploma/sarjana sampai selesai dan tepat waktu

  3. Meningkatkan mutu pendidikan masyarakat

  4. Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif

Persyaratan KJMU

  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk dengan alamat di wilayah Provinsi DKI Jakarta

  2. Berasal dari keluarga tidak mampu

  3. Mendaftar di PTN dan dinyatakan lulus seleksi

  4. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah

  5. Telah dinyatakan lulus sebagai Peserta Didik tingkat menengah pada Satuan Pendidikan negeri/swasta di wilayah Provinsi DKI Jakarta paling lama satu tahun

Peruntukan Dana KJMU

  1. Biaya Penyelenggaraan Pendidikan adalah biaya yang dikelola oleh PTN

  2. Biaya Pendukung Personal adalah bantuan biaya hidup yang dapat berupa :

    • Biaya buku

    • Makanan bergizi

    • Transportasi

    • Perlengkapan / peralatan dan atau biaya pendukung personal lainnya

Screen Shot 2019-08-07 at 19.02.30.png

Lnading download.png
download-jakone-kjp.jpg
registrasi.jpg
mengaitkan.jpg

*Keterangan :

1. Pastikan No. HP untuk aktivasi JakOne Mobile sama dengan yang dipakai untuk pendaftaran KJP Plus

2. Apabila data No HP tidak sama harap melakukan pengkinian data dan pengkaitan rekening ke Customer Service Bank DKI terdekat dengan membawa Buku Tabungan, Kartu KJP Plus dan KTP

web footer.png
 
 

Download JakOne Mobile Sekarang!