Program KJP Plus & KJMU Tahun 2019
Program Strategis Program Strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Tujuan Program (Pergub No.4 Tahun 2018)
Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun
Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata
Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan
Meningkatkan kualitas hasil pendidikan
Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi
Menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan
Persyaratan KJP Plus
Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal
Terdaftar dalam BDT dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
Memiliki SKTM
Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta
Keunggulan KJP Plus
SASARAN. Usia 6-21 Tahun baik yang sudah bersekolah maupun Anak tidak Sekolah (ATS)
BESARAN. Mengalami peningkatan pada masing-masing jenjang
PERUNTUKAN. Ongkos dan Uang Saku (Tunai), Perlengkapan Sekolah (Non Tunai)
BRIDGING PROGRAM. Siswa Kelas XII mendapat tambahan dana sebesar Rp. 500,000 untuk persiapan ujian masuk Perguruan Tinggi Untuk SMA atau Biaya Sertifikasi Profesi Untuk SMK
FASILITAS PENDUKUNG. Banyak akses gratis untuk rekreasi & edukasi.
Informasi Mengenai Nama Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2019
Untuk informasi selanjutnya mengenai nama siswa/siswi penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2019, dapat dilihat pada laman berikut:
Masuk pada laman www.kjp.jakarta.go.id
Masukkan nomor NIK siswa dan pilih tahun penerimaan KJP Plus
Tujuan Program
Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik
Memberi bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada calon/mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program diploma/sarjana sampai selesai dan tepat waktu
Meningkatkan mutu pendidikan masyarakat
Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif
Persyaratan KJMU
Memiliki Kartu Tanda Penduduk dengan alamat di wilayah Provinsi DKI Jakarta
Berasal dari keluarga tidak mampu
Mendaftar di PTN dan dinyatakan lulus seleksi
Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah
Telah dinyatakan lulus sebagai Peserta Didik tingkat menengah pada Satuan Pendidikan negeri/swasta di wilayah Provinsi DKI Jakarta paling lama satu tahun
Peruntukan Dana KJMU
Biaya Penyelenggaraan Pendidikan adalah biaya yang dikelola oleh PTN
Biaya Pendukung Personal adalah bantuan biaya hidup yang dapat berupa :
Biaya buku
Makanan bergizi
Transportasi
Perlengkapan / peralatan dan atau biaya pendukung personal lainnya
*Keterangan :
1. Pastikan No. HP untuk aktivasi JakOne Mobile sama dengan yang dipakai untuk pendaftaran KJP Plus
2. Apabila data No HP tidak sama harap melakukan pengkinian data dan pengkaitan rekening ke Customer Service Bank DKI terdekat dengan membawa Buku Tabungan, Kartu KJP Plus dan KTP