Belanja Kebutuhan Operasional Makin Mudah dengan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dari Bank DKI

KKPD (Kartu Kredit Pemerintah Daerah) adalah Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank penerbit Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.

Syarat dan ketentuan Penggunaan KKPD Fisik :

  • KKPD Fisik digunakan sebagai pengganti 40 % UP dari Anggaran Pembelanjaan Daerah;

  • KKPD Fisik tidak bisa ditarik tunai;

  • KKPD Fisik tidak bisa ditransfer;

  • Pembelanjaan menggunakan KKPD Fisik tidak bisa digunakan apabila limit plafond habis;

  • Pemegang kartu KKPD Fisik bertanggung jawab penuh atas pengamanan, penyimpanan serta penggunaan KKPD Fisik.

Landasan Hukum

Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) PMDN NO.79/2022

  • Penggunaan Kartu Kredit bertujuan meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, meminimalisasi uang tunai, mengurangi fraud dari transaksi tunai, mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan.

  • Sebagai bentuk dukungan moderinisasi transaksi Pemerintah peran Bank Umum Milik Daerah bersinergi melakukan  pengembangan pembayaran secara cashless, pengelolaan likuiditas keuangan negara dengan instrumen keuangan modern melalui sistem pembayaran nasional secara non-tunai dengan jaringan merchant yang sangat luas mencapai 19 juta merchant tersebar diseluruh Indonesia menggunakan standar code QR Nasional (QRIS).

Latar Belakang Penerbitan KKPD

  • Instruksi Presiden (INPRES) No.2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  • Efisiensi biaya administrasi fleksibilitas, kemudahan dan jangkauan pemakaian secara luas termasuk untuk belanja secara elektronik, seperti media dalam jaringan dan toko daring.

  • Meningkatkan keamanan bertransaksi.

  • Mengurangi Cost of Fund/Idle Cash.

  • Mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai.

  • Memudahkan Pejabat Pelaksana APBD untuk belanja barang/jasa melalui epayment dalam mendukung percepatan penggunaan PDN.

  • Dinamika kebijakan dan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana amanat PP 12/2019 dan Pemendagri 77/2020.

web footer.png
 
 

Download JakOne Mobile Sekarang!