Belanja Kebutuhan Operasional Praktis Pakai Scan QRIS KKPD di JakOne Mobile

QRIS Kartu Kredit Pemerintah Daerah/QRIS KKPD

QRIS Kartu Kredit Pemerintah Daerah adalah Pembayaran melalui media QRIS bersumber dari Produk Fasilitas Kredit Bank DKI yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank penerbit Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus

 

Latar Belakang Penerbitan KKPD

·          Instruksi Presiden (INPRES) No.2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

·          Dinamika kebijakan dan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana amanat PP 12/2019 dan Pemendagri 77/2020.

·          Kementrian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Surat edaran nomor 26 tahun 2020 tentang penggunaan kartu kredit pemerintah (KKP) di lingkungan kementrian coordinator dan kemaritiman

·          PERMENDAGRI nomor 79 tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

·          SE KKPD kepada Gubernur Indonesia No. 903/5286/SJ Perihal Implementasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada Pemerintah Daerah Provinsi

 

Biaya Penerbitan KKPD

Sesuai dengan Permendagri No 79/2022 Bank penerbit KKPD membebaskan SKPD dari biaya penggunaan KKPD meliputi :

1)  Biaya keanggotaan (membership fee)

2)  Biaya pembayaran tagihan melalui teller, ATM, dan e-banking

3)  Biaya permintaan kenaikan batasan belanja (limit)

4)   Biaya penggantian PIN

5)   Biaya copy billing statement

6)   Biaya pencetakan tambahan lembar tagihan

7)   Biaya keterlambatan pembayaran

8)   Biaya bunga atas tunggakan/tagihan yang terlambat dibayarkan

9) Biaya penggunaan fasilitas airport lounge yang bekerjasama dengan KKPD

 

Dalam penggunaan KKPD, biaya yang dibebankan pada APBD hanya biaya materai.

Mekanisme Penyelesaian Gangguan

1. Pengaduan Lisan

a. Penanganan dan penyelesaian pengaduan lisan diselesaikan pada hari yang sama atas

    pengaduan yang disampaikan oleh Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen dengan

    melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan melalui Call Center Bank DKI

    (1500351);

b. Bank melakukan tindak lanjut berupa:

·     Pemeriksaan internal atas pengaduan secara kompeten, benar, serta objektif; dan

·     Analisis untuk memastikan kebenaran pengaduan.

c.  Dalam hal Bank belum dapat menyelesaikan pengaduan lisan pada hari yang sama Bank dapat meminta Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan ke cabang SKKL terdekat.

 

2. Pengaduan Tertulis

a. Penanganan pengaduan yang disampaikan Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen

    dilakukan setelah dokumen-dokumen lengkap sesuai ketentuan Bank;

b. Bank menyelesaikan pengaduan yang memiliki unsur ketidakpahaman Konsumen paling

     lambat 5 (lima) hari kerja

 

 

Manfaat Bagi Pemprov DKI :

Efisiensi biaya administrasi fleksibilitas, kemudahan dan jangkauan pemakaian secara luas termasuk untuk belanja secara elektronik, seperti media dalam jaringan dan toko daring.

• Meningkatkan keamanan bertransaksi.

• Mengurangi Cost of Fund/Idle Cash.

• Mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai.

• Memudahkan Pejabat Pelaksana APBD untuk belanja barang/jasa melalui epayment dalam mendukung percepatan penggunaan PDN.

·  Transparansi dan optimalisasi pemerintah daerah untuk pembelanjaan yang berkaitan operasional dan perjalanan dinas

 

Resiko :

Kehilangan Smartphone

Pemegang dapat melakukan pemblokiran dan melaporkan kehilangan ke provider telepon dan Call center Bank DKI 1500-351 untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya, maupun melalui kantor operasional Bank DKI dengan membawa KTP yang berlaku

Dan QRIS KKPD akan aman selama tidak ada orang lain yang mengetahui PINpengguna dan data pribadi pemegang QRIS KKPD

 

Gagal Registrasi

Pengguna tidak dapar melakukan registrasi Jakone Mobile bisa disebabkan karena smartphone yang digunakan tidak sesuai spesifikasi minimum Jakone Mobile, SMS-Center operator sibuk/antri, adanya gangguan jaringan/jaringan buruk, pulsa tidak mencukupi, HP Mati, Nomor kartu sudah terdaftar maupun penyebab lainnya.

 

Risiko Operasional :

a.  Fraud, kesalahan (errors), kealpaan dan ketidakmampuan pengelolaan kegiatan baik dari sisi Bank

     DKI dan Pemprov

b.  Transaksi tidak terproses secara benar.

c.  Terjadi kegagalan transaksi.

d.  Terjadi ketidaksesuaian informasi dengan data yang sesungguhnya.

e.  Hardware tidak berfungsi.

f.   Aplikasi pada system tidak berfungsi.

g.  Network/ link komunikasi data tidak berfungsi.

h.  Implementasi prosedur dan kebijakan operasional tidak memadai.

 

Mitigasi Risiko :

a.     Penempatan Sumber Daya Manusia yang kompeten

b.      Melakukan edukasi dan transfer knowledge kepada Pemprov dan nasabah/ pengguna secara berkesinambungan.

c.      Mengadakan workshop ataupun pelatihan kepada tim Pemprov terkait dan sosialisai guna menginformasikan fitur dan karakteristik serta tata cara penggunaan termasuk manfaat dan risiko yang melekat pada KKPD.

d.     Melakukan maintenance dan monitoring serta audit secara berkala.

e.     Menyusun dan melakukan sosialisasi serta evaluasi terhadap kebijakan manajemen risiko teknologi informasi secara berkala.

f.      Membuat media komunikasi sebagai alat sosialisasi ataupun petunjuk penggunaan.

g.     Melakukan testing sebelum dilakukan launching.

h.     Menyediakan mesin back up/Disaster Recovery system (DRC), Jaringan berikut aplikasinya.

 

Pergantian pemegang KKPD :

Data pemegang KKPD (No.Telp QRIS KKPD, Nama Bendahara, Nama SKPD) yang dipergunakan Bank DKI adalah data yang tercatat terakhir di Bank DKI.

Bila terjadi perubahan data, pemegang KKPD wajib menyampaikan pemberitahuan ke Call Center Bank DKI (1500351) atau datang langsung ke Bank DKI terdekat.

Segala kerugian dan akibat yang timbul atas kelalaian Pemegang KKPD dalam memberitahukan perubahan data pribadi (antara lain berupa keterlambatan Pemegang KKPD dalam memberitahukan perubahan data pribadi dan tidak dilakukannya pemberitahuan perubahan data pribadi kepada Bank DKI) merupakan beban dan tanggung jawab Pemegang KKPD (bendahara) Sepenuhnya.

 

 

web footer.png
 
 

Download JakOne Mobile Sekarang!