Rasakan Kemudahan Transaksi untuk Bisnis Anda dengan Tabungan Monas Bisnis Pedagang
Apa itu Tabungan Bisnis Pedagang?
Tabungan Bisnis Pedagang merupakan Tabungan yang dikhususkan untuk Pedagang atau calon merchant yang akan menggunakan layanan e-channel Bank DKI seperti JakOne Abank, JakOne Merchant (QRIS) dan EDC sebagai rekening penampungan (pooling fund) hasil penjualan. Fasilitas yang diberikan berupa kartu ATM dan aplikasi JakOne Mobile namun tidak diberikan buku tabungan.
Apa Keuntungan Tabungan Bisnis Pedagang?
Bebas biaya administrasi dan hanya dikenakan biaya kartu ATM Rp5.000,-/bulan
Dilengkapi dengan kartu debit Bank DKI serta fasilitas digital lainnya seperti JakOne Mobile, JakOne Merchant (QRIS)
Dapat mendaftarkan sebagai JakOne Abank (Agen Bank DKI) dan Merchant EDC
Berikut merupakan struktur lengkap Tabungan Bisnis Pedagang
Apa Saja Syarat Ketentuan Tabungan Bisnis Pedagang?
Pedagang di lingkungan Pasar Jaya maupun diluar Pasar Jaya serta calon merchant ritel perorangan baik di Jakarta ataupun diluar Jakarta
Penabung adalah perorangan WNI yang telah memiliki kartu identitas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan usia minimal 17 tahun.
Rekening Tabungan Bisnis Pedagang tidak dapat dibuka dalam bentuk rekening joint account "DAN" maupun "ATAU".
Pembukaan Tabungan Bisnis Pedagang dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang Bank DKI atau sarana lain yang ditentukan oleh Bank.
Nasabah akan mendapatkan kartu debit Bank DKI sebagai bukti kepemilikan rekening dan tidak dilengkapi dengan Buku Tabungan
Syarat Pembukaan dan Penutupan Rekening
Pembukaan rekening dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang Bank DKI dengan persyaratan:
Formulir pembukaan rekening dan data Nasabah
Fotokopi identitas diri (KTP dan NPWP)
Penutupan rekening dapat dilakukan di Cabang Pembuka Tabungan tersebut