Rasakan Kemudahan Transaksi untuk Bisnis Anda dengan Tabungan Monas Bisnis Pedagang

Apa itu Tabungan Bisnis Pedagang?

Tabungan Bisnis Pedagang merupakan Tabungan yang dikhususkan untuk Pedagang atau calon merchant yang akan menggunakan layanan e-channel Bank DKI seperti JakOne Abank, JakOne Merchant (QRIS) dan EDC sebagai rekening penampungan (pooling fund) hasil penjualan.  Fasilitas yang diberikan berupa kartu ATM dan aplikasi JakOne Mobile namun tidak diberikan buku tabungan.

Apa Keuntungan Tabungan Bisnis Pedagang?

  • Bebas biaya administrasi dan hanya dikenakan biaya kartu ATM Rp5.000,-/bulan

  • Dilengkapi dengan kartu debit Bank DKI serta fasilitas digital lainnya seperti JakOne Mobile, JakOne Merchant (QRIS)

  • Dapat mendaftarkan sebagai JakOne Abank (Agen Bank DKI) dan Merchant EDC

  • Berikut merupakan struktur lengkap Tabungan Bisnis Pedagang

*)Keterangan:

- Pembebasan biaya administrasi kartu ATM Tabungan Bisnis Pedagang selama 1 tahun berakhir pada  tanggal 30 November 2023.

- Nasabah yang membuka rekening Tabungan Bisnis Pedagang diluar periode tersebut, dikenakan biaya kartu ATM Rp 5.000 /bulan.

Apa Saja Syarat Ketentuan Tabungan Bisnis Pedagang?

  • Pedagang di lingkungan Pasar Jaya maupun diluar Pasar Jaya serta calon merchant ritel perorangan baik di Jakarta ataupun diluar Jakarta

  • Penabung adalah perorangan WNI yang telah memiliki kartu identitas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan usia minimal 17 tahun.

  • Rekening Tabungan Bisnis Pedagang tidak dapat dibuka dalam bentuk rekening joint account "DAN" maupun "ATAU".

  • Pembukaan Tabungan Bisnis Pedagang dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang Bank DKI atau sarana lain yang ditentukan oleh Bank.

  • Nasabah akan mendapatkan kartu debit Bank DKI sebagai bukti kepemilikan rekening dan tidak dilengkapi dengan Buku Tabungan

Syarat Pembukaan dan Penutupan Rekening

  1. Pembukaan rekening dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang Bank DKI dengan persyaratan:

    • Formulir pembukaan rekening dan data Nasabah

    • Fotokopi identitas diri (KTP dan NPWP)

  2. Penutupan rekening dapat dilakukan di Cabang Pembuka Tabungan tersebut



web footer.png
 
 

Download JakOne Mobile Sekarang!