Setorkan Biaya Porsi Haji Anda di Bank DKI Melalui Bipih

TAHAROH BANK DKI
Tabungan rencana untuk persiapan biaya Ibadah Haji dan Umroh Anda, Layanan Terintegrasi dengan Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) dan bebas biaya administrasi. Pembukaan rekening dapat berupa mata uang Rupiah dan Valas dan bisa dilakukan mulai dari usia 0 th berdasarkan prinsip syariah dengan akad Mudharabah Mutlaqah (bagi hasil).

KEUNTUNGAN

Sebagai pilihan yang tepat untuk menabung, Tabungan Taharoh iB memberikan berbagai macam keuntungan seperti berikut ini :

  • Pilihan utama dalam mewujudkan rencana Ibadah Haji & Umroh

  • Membentuk kedisplinan menabung

  • Bebas biaya administrasi

  • Setoran bulanan yang ringan mulai dari Rp 100.000,-

  • Setoran bulanan difasilitasi dengan sistem autodebet sehingga nasabah tidak perlu melakukan setoran sendiri

Produk Taharoh iB adalah sebagai berikut

Struktur Lengkap Produk Taharoh iB 

DEFINISI

  1. Taharoh iB adalah tabungan yang memfasilitasi nasabah untuk menabung secara disiplin untuk merencanakan ibadah Haji & Umroh setiap bulan dalam jumlah tetap selama periode waktu tertentu yang wajib dibayar oleh nasabah tiap bulannya sesuai tanggal autodebet.

  2. Rekening sumber dana adalah rekening yang menjadi sumber dana pendebetan rutin tiap bulan Taharoh iB yaitu Rekening Monas Umum, Monas Bisnis, Monas Pelajar, Monas iB, Simpeda Syariah dan/atau rekening lainnya yang akan ditentukan oleh Bank DKI di kemudian hari. Pemilik Rekening Sumber Dana harus sama dengan pemilik rekening Taharoh iB (1 CIF).

  3. Setoran Rutin Bulanan adalah setoran dalam jumlah tetap yang dilakukan secara berkala selama periode waktu tertentu yang wajib dibayar oleh nasabah setiap bulan sesuai dengan tanggal autodebet.

  4. Tanggal Jatuh Tempo adalah tanggal berakhirnya pembukaan rekening Taharoh iB dengan mengacu pada jangka waktu yang ditentukan nasabah pada saat pembukaan rekening Taharoh iB.

  5. Autodebet adalah layanan transaksi pemindahbukuan (transfer) antar rekening bank, dengan langsung mendebet rekening nasabah secara otomatis dan terjadwal berkala atau pada waktu tertentu berdasarkan yang dipilih nasabah.

KETENTUAN UMUM

  1. Taharoh iB diperuntukkan bagi nasabah perorangan yang sudah memiliki Rekening Sumber Dana

  2. Rekening Taharoh iB tidak dapat dibuka dalam bentuk rekening joint account "DAN" maupun "ATAU.

  3. Jangka waktu menabung Taharoh iB adalah minimum 12 (dua belas) bulan, maksimum 120 (seratus dua puluh) bulan.

  4. Nominal setoran rutin bulanan, jangka waktu pembukaan dan tanggal debet rekening Taharoh iB tidak dapat diubah kecuali pada saat pembukaan rekening Taharoh iB.

  5. Pembukaan Taharoh iB dapat dilakukan di Kantor Layanan dan JakOne Mobile.

  6. Perubahan data rekening Taharoh iB selain nominal Setoran Rutin Bulanan, jangka waktu dan tanggal pendebetan pembukaan rekening Taharoh iB dapat dilakukan di konter atau melalui sarana lain yang ditentukan Bank DKI.

  7. Penabung tidak dapat melakukan penarikan dana sebelum Tanggal Jatuh Tempo. Dalam hal Penabung bermaksud melakukan penarikan dana sebelum Tanggal Jatuh Tempo, Penabung wajib melakukan penutupan rekening Taharoh iB.

  8. Rekening Taharoh iB akan ditutup:

    a. Pada Tanggal Jatuh Tempo]

    b. Jika terjadi kegagalan autodebet Setoran Rutin Bulanan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut;

    c. Penabung melakukan penarikan/pemindahbukuan dana sebelum jatuh tempo.

  9. Sehubungan dengan ditutupnya rekening Taharoh iB tersebut maka dana yang ada pada rekening Taharoh iB akan dikreditkan ke Rekening Sumber Dana

  10. Penutupan rekening Taharoh iB sebelum jatuh tempo tidak dikenakan biaya penutupan rekening sebelum jatuh tempo

  11. Dengan membuka rekening Taharoh iB maka Penabung tunduk dan menyetujui Ketentuan Taharoh iB ini. BANK DKI berhak untuk mengubah ketentuan-ketentuan terkait rekening Taharoh iB yang akan diberitahukan oleh BANK DKI dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  12. Bukti kepemilikan hanya lembar kepemilikan dalam bentuk digital, tidak mendapatkan buku tabungan dan kartu atm

  13. 1 CIF dapat memiliki > 1 rekening Taharoh iB sampai dengan 10 Rekening Taharoh iB

  14. Bagi hasil tidak termasuk pajak sebesar 20%

  15. Simulasi ini merupakan ilustrasi perhitungan, perhitungan sebenarnya mengikuti perhitungan di sistem Bank DKI

  16. Nisbah dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti ketentuan yang berlaku

    PEMBUKAAN REKENING

Pembukaan rekening Tabungan Taharoh iB dapat melalui aplikasi JakOne Mobile

TRANSAKSI SETORAN, PENARIKAN DAN PENGKAITAN AUTODEBET PAJAK

  • Setoran awal tabungan dapat dilakukan melalui autodebet pada bulan pertama dimulainya sistem autodebet

  • Setoran Rutin Bulanan Taharoh iB adalah minimum Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)

  • Setoran Rutin Bulanan dilakukan secara autodebet dari Rekening Sumber Dana dengan ketentuan sebagai berikut :

    • Autodebet Setoran Rutin Bulanan selanjutnya akan dilakukan pada tanggal sesuai dengan yang diinput oleh nasabah

    • Jika tanggal autodebet Setoran Rutin Bulanan selanjutnya jatuh pada hari libur, maka autodebet Setoran Rutin Bulanan selanjutnya tersebut akan dilakukan pada H+1 hari kerja setelah hari libur.

    • Jika terjadi gagal autodebet, maka akan dilakukan autodebet ulang sebanyak 5 (lima) kali berturut-turut pada H+1 sampai dengan H+5 dari tanggal pendebetan.

    • Apabila sampai dengan 3 Bulan berturut-turut mengalami gagal debet maka rekening akan tutup secara otomatis dan dana akan dikembalikan ke rekening induk

web footer.png
 
 

Download JakOne Mobile Sekarang!