Tabungan Monas iB Valas
Tabungan yang memfasilitasi nasabah untuk menabung dan transaksional dengan menggunakan mata uang valuta asing. Akad yang digunakan adalah wadiah dan mudharabah mutlaqah.
Fitur Utama:
Tabungan yang diperuntukkan bagi perorangan dan non perorangan dengan mata uang valuta asing (USD).
Syarat & Ketentuan:
1. Mata uang yang digunakan adalah USD.
2. Pemilik rekening sudah memiliki rekening (Tabungan Simpeda Monas iB/tabungan lainnya) sebagai primary account.
3. Tabungan diperuntukkan bagi perorangan dan non perorangan.
4. Tidak diperkenankan untuk rekening bersama (join account).
5. Penarikan dapat dalam bentuk USD atau konversi rupiah. Apabila dalam bentuk USD agar dapat dilakukan konfirmasi H-2 terlebih dahulu untuk ketersediaan uang.
6. Diberikan buku tabungan Monas iB Valas (optional) dan tidak mendapatkan ATM.
Manfaat :
1. Menjadi pilihan bagi nasabah dalam berinvestasi valas
2. Setoran awal ringan
3. Kemudahan transfer dana (remmitance)
4. Tingkat bagi hasil yang kompetitif
5. Dapat menjadi rekening sumber untuk Tabungan Haji dan Umroh
6. Berdasarkan prinsip syariah
Risiko Produk :
Dalam konsep Bagi Hasil, Nasabah berpotensi mendapatkan tingkat imbal hasil yang lebih rendah atau lebih tinggi dari ekspektasi, tergantung kepada kinerja Bank.
Biaya :
1. Setoran awal : USD 100
2. Minimum setoran selanjutnya : USD 100
3. Saldo minimum tabungan : USD 50
4. Biaya adm Tabungan : USD 0,5
5. Biaya tutup Rekening : USD 5
6. Biaya adm saldo di bawah saldo minimum : Bebas biaya
7. Biaya rekening pasif : Bebas biaya
8. Nisbah Bagi Hasil : Disesuaikan dengan akad/ketentuan yang berlaku
Hak yang dapat diperoleh :
Mendapat bagi hasil sesuai nisbah.
Kewajiban yang harus dipenuhi:
Mematuhi segala ketentuan Bank
Pertanyaan dan Pengaduan
a. Nasabah dapat menghubungi Layanan Pelanggan untuk bertanya, mengajukan permintaan, dan/atau mengajukan pengaduan dengan menghubungi Call Center 1500-351 atau Whatsapp +62 819-0150-0351. Jika nasabah ingin mengajukan pengaduan secara tertulis, nasabah harus menyertakan bukti yang mendukung pengaduan tersebut.
b. Jika pengaduan tersebut terkait dengan transaksi keuangan yang telah dilakukan, Nasabah harus mengajukannya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak transaksi keuangan tersebut dilakukan.
c. Bank akan melakukan pemeriksaan/penyelidikan atas pengaduan tersebut sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank.