Kredit Investasi Bank DKI
Apa itu Kredit Investasi?
Kredit Investasi adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada calon debitur/debitur (perusahaan perorangan maupun badan usaha) untuk membiayai barang-barang modal dan barang pendukung produksi/usaha dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan dan proyek baru.
Bisa untuk pembiayaan apa saja?
Digunakan untuk membiayai modal kerja usaha dalam rangka Rehabilitasi, Modernisasi, Perluasan, dan Proyek Baru.
Apa saja keuntungannya?
Suku bunga 1,6% eff * (*syarat ketentuan berlaku)
Pembelian ruko/kios/kendaraan usaha
Refinancing Investasi
Syarat Ketentuan Apa Saja?
Minimal Usaha 2 tahun
Surat permohonan kredit yang telah ditandatangani oleh Calon Debitur/Debitur
Akta Pendirian dan pengesahannya, akta perubahan dan pengesahan terakhir
Ijin – ijin usaha antara lain SIUP/SIUJK, TDP, HO, ijin usaha yang bersifat khusus dan lain-lain
Data dan informasi keuangan yang meliputi : Neraca dan perhitungan Laba/Rugi 2 tahun terakhir dan tahun berjalan (inhouse), Proyeksi Laba/Rugi dan Cash Flow, Untuk limit kredit diatas Rp.5 miliar wajib menyerahkan laporan keuangan audited 2 tahun terakhir, Realisasi aktivitas usaha minimal 6 (enam) bulan terakhir, Aktivitas rekening minimal 6 (enam) bulan terakhir, Cash Budget (Cash Flow Projection).
Informasi Perusahaan seperti : Company profile, KTP, NPWP, CV Direktur, komisaris dan pemegang saham
Data Agunan berupa Fixed Asset / Aset yang akan dibeli
Informasi Lainnya
Jangka Waktu Sesuai Cashflow Proyek
Self Financing Minimum 20%
Grace Period: Penanggunan angsuran pokok dan atau bunga
Agunan utama aset yang dibiayai