Kredit Investasi Bank DKI

Apa itu Kredit Investasi?

Kredit Investasi adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada calon debitur/debitur (perusahaan perorangan maupun badan usaha) untuk membiayai barang-barang modal dan barang pendukung produksi/usaha dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan dan proyek baru.

Bisa untuk pembiayaan apa saja?

Digunakan untuk membiayai modal kerja usaha dalam rangka Rehabilitasi, Modernisasi, Perluasan, dan Proyek Baru.

Apa saja keuntungannya?

  • Suku bunga 1,6% eff * (*syarat ketentuan berlaku)

  • Pembelian ruko/kios/kendaraan usaha

  • Refinancing Investasi

Syarat Ketentuan Apa Saja?

  • Minimal Usaha 2 tahun

  • Surat permohonan kredit yang telah ditandatangani oleh Calon Debitur/Debitur

  • Akta Pendirian dan pengesahannya, akta perubahan dan pengesahan terakhir

  • Ijin – ijin usaha antara lain SIUP/SIUJK, TDP, HO, ijin usaha yang bersifat khusus dan lain-lain

  • Data dan informasi keuangan yang meliputi : Neraca dan perhitungan Laba/Rugi 2 tahun terakhir dan tahun berjalan (inhouse), Proyeksi Laba/Rugi dan Cash Flow, Untuk limit kredit diatas Rp.5 miliar wajib menyerahkan laporan keuangan audited 2 tahun terakhir, Realisasi aktivitas usaha minimal 6 (enam) bulan terakhir, Aktivitas rekening minimal 6 (enam) bulan terakhir, Cash Budget (Cash Flow Projection).

  • Informasi Perusahaan seperti : Company profile, KTP, NPWP, CV Direktur, komisaris dan pemegang saham

  • Data Agunan berupa Fixed Asset / Aset yang akan dibeli

Informasi Lainnya

  • Jangka Waktu Sesuai Cashflow Proyek

  • Self Financing Minimum 20%

  • Grace Period: Penanggunan angsuran pokok dan atau bunga

  • Agunan utama aset yang dibiayai

web footer.png
 
 

Download JakOne Mobile Sekarang!