Kredit Kecil Monas - Solusi Mudah Kebutuhan Modal Kerja Anda
Apa itu Kredit Kecil Monas?
Kredit Kecil Monas adalah kredit yang diberikan kepada pedagang dibawah naungan PD Pasar Jaya dan pedagang di sekitar Kantor Layanan (tempat usaha difokuskan radius 10 KM dari Kantor Layanan Bank DKI).
Bisa untuk pembiayaan apa saja?
Dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi provinsi DKI Jakarta khususnya melalui pembiayaan para pedagang pasar dibawah naungan PD. Pasar Raya dan pedagang di sekitar Kantor Layanan dengan plafon yang lebih besar dari limit produk mikro. Adanya potensi bisnis tersebut membuat Bank DKI terdorong untuk mendukung produktivitas para pedagang yang memiliki prospek bisnis dengan pemberian fasilitas kredit/ pembiayaan kecil monas.
Apa saja keuntungannya?
Plafond s.d. 1 M
Biaya administrasi Rp.150.000,-
Biaya provisi 0,5%
Syarat Ketentuan Apa Saja?
Memiliki Surat Perijinan Usaha Nomor Induk Berusaha (NIB/TDP,Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan/atau sejenisnya atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa/Lurah atau Otoritas lainnya seperti Kepala Pasar untuk calon debitur/nasabah yang tidak mempunyai Surat Perijinan Usaha
Pemohon menyiapkan beberapa dokumen
BPKB (Kendaraan).
SIPTB, SIPTU, SHPTU atau sejenis, dengan sisa masa waktu berlaku minimal 2 (dua) tahun dari jatuh tempo kredit/pembiayaan dan dilengkapi dengan Form A3 dan A8 dari PD. Pasar Jaya.
Khusus untuk agunan yang belum memiliki dokumen, harus menyerahkan covernote dari PD. Pasar Jaya.
SHM, SHGB, SHP, SHMSRS dengan sisa masa berlaku minimal 1 (satu) tahun dari jatuh tempo kredit/pembiayaan.
Bilyet Deposito Bank DKI yang diblokir.
Informasi Lainnya
Limit kredit > 500 Juta s/d 1 Miliar
Tujuan kredit untuk Modal Kerja dan Investasi Produktif
Target market : Pedagang dibawah PD Pasar Jaya dan pedagang di sekitar KL (tempat usaha difokuskan radius 10 KM)
Lama usaha minimal 2 tahun
Skema kredit : Aplofend dan Revolving
Jangka waktu : Aplofend maksimal 72 bulan, Revolving maksimal 12 bulan dan dapat diperpanjang per tahun sesuai analisa kredit
Agunan controlled : Kendaraan roda 4 (maks usia 8 tahun saat jatuh tempo), Kios/los/lapak dan sejenisnya, Deposito, Tanah dan bangunan, Tanah kosong