Nabung di Tabungan Monas Bisnis dan menjadi Merchant EDC Bank DKI Dapat Cashback!

Program Tabungan Monas Bisnis Merchant EDC

  • Produk : Tabungan Monas Bisnis Perorangan & Tabungan Monas Bisnis Non-Perorangan

  • Kriteria Nasabah : Nasabah Baru

  • Periode Program : 01 Februari 2024 – 30 April 2024

  • Syarat & Ketentuan :

    1. Nasabah yang dapat diberikan hadiah adalah nasabah yang mendapatkan persetujuan menjadi Merchant EDC Bank DKI dan membuka rekening baru Tabungan Monas Bisnis Perorangan atau Tabungan Monas Bisnis Non-Perorangan maksimal di bulan sebelum permohonan pengajuan merchant EDC mendapatkan persetujuan.

    2. Merchant EDC akan mendapatkan hadiah mulai dari Rp100.000,- hingga Rp1.000.000,- berlaku tiering dengan syarat memiliki Ending Balance mulai dari Rp50.000.000,- hingga Rp500.000.000,- berlaku tiering pada saat pengajuan merchant EDC Bank DKI disetujui.

    3. Jumlah merchant EDC maksimal yang mendapatkan hadiah di setiap bulannya adalah sebanyak 20 merchant. Apabila jumlah merchant yang memenuhi ketentuan lebih dari 20 merchant, maka pemenang akan ditentukan dengan urutan berdasarkan Ending Balance tertinggi.

    4. Nasabah mengajukan permohonan menjadi Merchant EDC Bank DKI melalui RMDJ di  Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank DKI.

    5. Pemberian hadiah maksimal dilakukan H+15 dari akhir bulan selama periode program.

    6. Merchant EDC yang sudah mendapatkan hadiah tidak akan disertakan di monitoring penghitungan hadiah bulan berikutnya.

    7. Keputusan penentuan penerima hadiah adalah mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.

Nabung di Tabungan Monas Rencana Langsung Dapat Untung!

Program Hadiah Cashback Tabungan Monas Rencana!

  • Produk : Tabungan Monas Rencana (Pembukaan melalui Counter)

  • Kriteria Nasabah : Nasabah Eksisting dan Baru

  • Periode Program : 1 Februari 2024 – 31 Juli 2024

  • Syarat dan ketentuan :

    1. Nasabah yang membuka Tabungan Monas Rencana di Counter Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu dengan ticket size setoran awal mulai dari Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) kodeplan “445” akan mendapatkan hadiah berupa cashback yang dikreditkan ke rekening transaksional nasabah dan jangka waktu 12 bulan.

    2. Nilai hadiah cashback yang diberikan setara dengan nilai bunga Tabungan Monas Rencana yakni 3,50% dipotong pajak dan nasabah tidak diberikan bunga terhadap saldo Tabungan Monas Rencana apabila mengikuti program ini. Biaya administrasi dan lain-lain mengikuti ketentuan biaya Tabungan Monas Rencana yang berlaku.

    3. Setoran awal akan diblokir melalui Customer Service Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu dengan redaksi/keterangan blokir. Apabila nasabah mengundurkan diri dari program ini serta melakukan break saldo blokir dari rekening Tabungan Monas Rencana yang didaftarkan ke dalam program, nasabah akan dikenakan penalti sebesar Rp 100.000,- & 100% dari nilai hadiah cashback yang diberikan yang akan didebet dari saldo blokir yang dicairkan.

Aktifkan CMS dan Tingkatkan Saldo Giro, Dapatkan Cashback Hingga Ratusan Juta

Surprise Giro 2024 yaitu Nasabah giran ritel Bank DKI yang bersedia membuka layanan CMS  serta menempatkan dana dengan pemblokiran di rekening Giro senilai nominal dan jangka waktu yang dikonfirmasi ke Kantor Pusat akan mendapatkan hadiah berupa cashback sesuai dengan ketentuan.

Ketentuan Umum :

  • Nasabah yang ikut serta merupakan nasabah baru dan eksisting.

  • Dana yang diikutsertakan akan diblokir sesuai dengan jangka waktu keikutsertaan program dan wajib fresh fund.

  • Minimal penempatan dana atas program adalah Rp 100.000.000,-

  • Pilihan jangka waktu penempatan dana yaitu: 4, 6, 9 dan 12 Bulan (wajib melewati tahun berjalan).

Ketentuan Hadiah Cashback :

  • Tiering nilai hadiah yang diterima nasabah adalah sebagai berikut:

Cashback yang diterima nasabah adalah nilai setelah dipotong pajak.

  • Cashback akan diberikan maksimal H+7 setelah dokumen dinyatakan lengkap oleh Bank DKI.

Ketentuan Rekening Penempatan :

  • Rekening yang diikutsertakan  adalah rekening giro sertawajib memiliki atau terkait dengan layanan CMS Bank DKI.

  • Terhadap rekening giro yang digunakan sebagai rekening penempatan dana pada program (dana blokir) harus menggunakan kodeplan khusus yang akan disampaikan kemudian dan nasabah mendapatkan bunga atas seluruh dana yang ditempatkan pada rekening tersebut sebesar 0,25% p.a.

  • Akan dilakukan perubahan kode bunga pada rekening selama jangka waktu penempatan dana.

  • Perubahan dan pengembalian kode bunga dilakukan oleh petugas customer service Kantor Cabang / Cabang Pembantu.

  • Untuk Syariah dibukakan rekening baru dengan akad mudharabah.

Ayo Ajukan Sekarang dan nikmati cashback nya!

Nabung Makin Untung dengan Tabungan Monas Valas Bank DKI

Apa itu Tabungan Monas Valas Bank DKI?

Tabungan Valas adalah produk simpanan dalam bentuk tabungan yang diperuntukan untuk nasabah perorangan yang diselenggarakan dalam mata uang asing (USD) dengan penamaan Tabungan Monas Valas.

Syarat Dan Ketentuan :

  • Nasabah Tabungan Monas Valas adalah perorangan yang telah memiliki kartu identitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan usia minimal 17 tahun.

  • Tabungan Monas Valas diselenggarakan dalam mata uang USD.

  • Dapatkan cashback USD 25 untuk 100 nasabah yang memiliki saldo >= USD 1.000 pada posisi 31 Desember 2023.

  • Pembukaan rekening Tabungan Monas Valas dapat dilakukan dengan setoran melalui mata uang asing (banknotes) maupun Rupiah yang dikonversikan.

  • Pembukaan rekening dapat dilakukan di seluruh Satuan Kerja Kantor Cabang (SKKC) termasuk di luar Jabodetabek.

  • Tabungan Monas Valas adalah secondary account di mana nasabah yang ingin memiliki Tabungan Monas Valas maka nasabah wajib memiliki rekening tabungan IDR. Tabungan IDR terdiri dari tabungan konvensional yang diselenggarakan dalam bentuk mata uang Rupiah.

  • Tabungan Monas Valas dapat dibuka untuk WNI dan WNA.

  • Bukti kepemilikan Tabungan Monas Valas adalah buku tabungan dan tidak diberikan kartu ATM.

  • Penyetoran dan penarikan Tabungan Monas Valas dilakukan dalam bentuk banknotes atau Rupiah yang telah dikonversikan.

Banyakin Akuisisi JakOne Mobile, Raih Insentifnya!

Syarat dan Ketentuan:

  • Berlaku untuk seluruh Kantor Cabang Bank DKI

  • Kantor Cabang akan dinyatakan sebagai pemenang apabila mencapai target tiering dari target akuisisi JakOne Mobile yang telah diberikan

  • Kantor Cabang akan diberikan insentif pada tanggal 15 bulan berikutnya

  • Kantor Cabang harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku

  • Hadiah akan diberikan kepada Kantor Cabang yang berhasil memenuhi syarat & ketentuan yang telah ditetapkan

  • Kantor Cabang pemenang akan diumumkan melalui Jakteam

  • Hadiah akan tiering sesuai dengan tabel berikut:

Perbanyak Cuan Lewat Program Reward Referral Bank DKI

Apa itu Program Reward Referral?

“Program Reward Referral” merupakan program yang diberikan kepada pihak yang mampu mereferensikan pembeli aset lelang sampai dengan aset laku terjual lelang dan diakui/dibukukan oleh Bank sebagai pendapatan hasil tagih setelah dikurangi oleh biaya-biaya (cash in).

Reward referral ini diberikan dalam bentuk uang yang akan dikreditkan pada rekening tabungan atas nama pemberi referensi untuk pembelian aset lelang Bank DKI. Tujuan program ini adalah sebagai booster bagi pemberi referensi yang akan berdampak pada peningkatan penjualan aset lelang PT. Bank DKI.

Sasaran Program

Kategori sasaran “Program Reward Referral” adalah perorangan (tidak termasuk calon pembeli) meliputi :

*) Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pihak – pihak sebagai berikut, yaitu :

  • Pejabat dan karyawan Grup RPK.

  • Pejabat yang memutus limit lelang.

Skema Reward Referral

  • Cash in merupakan nominal hasil lelang yang di buku untuk pembayaran kewajiban debitur dan atau kewajiban subrograsi debitur

Syarat dan Ketentuan

  1. Definisi pembeli aset lelang Bank DKI adalah pihak yang melakukan proses tahapan lelang Bank DKI sampai dengan aset tersebut dimenangkan dan telah dilakukan penyetoran pelunasan oleh pemenang lelang kepada pihak KPKNL.

  2. Reward referral dibayarkan dalam bentuk uang yang akan dikreditkan ke tabungan atas nama pemberi referensi yang ada di Bank DKI setelah dana hasil lelang telah diterima bank serta dibuku untuk pembayaran kewajiban debitur dan atau kewajiban subrogasi.

  3. Pemberi referensi wajib mengisi formulir “Program Reward Referral”.

  4. Tata Cara Pengajuan Reward Referral : 

    • Dokumen yang harus dilengkapi :

  1. Formulir referral yang telah diisi yang ditandatangani oleh pejabat Bank DKI Grup RPK, pemberi referensi, dan pembeli.

  2. Surat pernyataan pembeli minat lelang

  3. ID Card (khusus karyawan Bank DKI)

  4. KTP

  5. NPWP

  6. Hasil Pelaksanaan Lelang / Risalah Lelang (dapat dipersiapkan oleh Departemen Lelang)

  7. Bukti Marketing (dapat berupa foto dokumentasi dengan pembeli dan atau screenshot chat dengan pembeli dan wajib mencantumkan waktu (time stamp) saat pendokumentasian)

  • Contact Person yang dapat dihubungi terkait Program Reward Referral Lelang :

    Imam Prayudha - 085695900940

Dapatkan Cashback MDR Hingga Rp 1 Juta dengan Gabung Menjadi Merchant Bank DKI

Cashback MDR

A. Merchant EDC

  • Merchant EDC dengan kategori Retail dan Chain Store

  • Memiliki Sales Volume > Rp 100jt dan memiliki peningkatan Sales Volume 10% di bulan berikutnya

  • Mendapatkan maks. Cashback MDR Rp 1jt/Merchant

  • Kuota untuk 145 Merchant

  • Cashback akan diberikan ke rekening Tabungan Bisnis Pedagang di setiap tanggal 10 berikutnya

B. Merchant QRIS

  • Merchant QRIS dengan kategori UME (Usaha Menengah), UKE (Usaha Kecil), UBE (Usaha Besar)

  • Memiliki Sales Volume minimal Rp 20jt/bulan akan mendapatkan Cashback MDR 0,1%

  • Maksimum Cashback Rp 1jt

  • Cashback akan diberikan ke rekening Tabungan Bisnis Pedagang di setiap tanggal 10 bulan berikutnya

Investasi Untung Menggunakan Mata Uang Valuta Asing

Tabungan Monas iB Valas

Tabungan yang memfasilitasi nasabah untuk menabung dan transaksional dengan menggunakan mata uang valuta asing. Akad yang digunakan adalah wadiah dan mudharabah mutlaqah.

Fitur Utama:

Tabungan yang diperuntukkan bagi perorangan dan non perorangan dengan mata uang valuta asing (USD).

Syarat & Ketentuan:

1.  Mata uang yang digunakan adalah USD.

2. Pemilik rekening sudah memiliki rekening (Tabungan Simpeda Monas iB/tabungan lainnya) sebagai primary account.

3.  Tabungan diperuntukkan bagi perorangan dan non perorangan.

4.  Tidak diperkenankan untuk rekening bersama (join account).

5. Penarikan dapat dalam bentuk USD atau konversi rupiah. Apabila dalam bentuk USD agar dapat dilakukan konfirmasi H-2 terlebih dahulu untuk ketersediaan uang.

6. Diberikan buku tabungan Monas iB Valas (optional) dan tidak mendapatkan ATM.

Manfaat :

1. Menjadi pilihan bagi nasabah dalam berinvestasi valas

2. Setoran awal ringan

3. Kemudahan transfer dana (remmitance)

4. Tingkat bagi hasil yang kompetitif

5. Dapat menjadi rekening sumber untuk Tabungan Haji dan Umroh

6. Berdasarkan prinsip syariah

Risiko Produk :

Dalam konsep Bagi Hasil, Nasabah berpotensi mendapatkan tingkat imbal hasil yang lebih rendah atau lebih tinggi dari ekspektasi, tergantung kepada kinerja Bank.

Biaya :

1. Setoran awal : USD 100

2. Minimum setoran selanjutnya : USD 100

3. Saldo minimum tabungan : USD 50

4. Biaya adm Tabungan : USD 0,5

5. Biaya tutup Rekening : USD 1

6. Biaya adm saldo di bawah saldo minimum : Bebas biaya

7. Biaya rekening pasif : Bebas biaya

8. Nisbah Bagi Hasil : Disesuaikan dengan akad/ketentuan yang belaku

Hak yang dapat diperoleh :

Mendapat bagi hasil sesuai nisbah.

Kewajiban yang harus dipenuhi:

Mematuhi segala ketentuan Bank

 

Pertanyaan dan Pengaduan

a. Nasabah dapat menghubungi Layanan Pelanggan untuk bertanya, mengajukan permintaan, dan/atau mengajukan pengaduan dengan menghubungi Call Center 1500-351 atau Whatsapp +62 819-0150-0351. Jika nasabah ingin mengajukan pengaduan secara tertulis, nasabah harus menyertakan bukti yang mendukung pengaduan tersebut.

b. Jika pengaduan tersebut terkait dengan transaksi keuangan yang telah dilakukan, Nasabah harus mengajukannya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak transaksi keuangan tersebut dilakukan.

cBank akan melakukan pemeriksaan/penyelidikan atas pengaduan tersebut sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank.

Read More

Setorkan Biaya Porsi Haji Anda di Bank DKI Melalui Bipih

TAHAROH BANK DKI
Tabungan rencana untuk persiapan biaya Ibadah Haji dan Umroh Anda, Layanan Terintegrasi dengan Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) dan bebas biaya administrasi. Pembukaan rekening dapat berupa mata uang Rupiah dan Valas dan bisa dilakukan mulai dari usia 0 th berdasarkan prinsip syariah dengan akad Mudharabah Mutlaqah (bagi hasil).

KEUNTUNGAN

Sebagai pilihan yang tepat untuk menabung, Tabungan Taharoh iB memberikan berbagai macam keuntungan seperti berikut ini :

  • Pilihan utama dalam mewujudkan rencana Ibadah Haji & Umroh

  • Membentuk kedisplinan menabung

  • Bebas biaya administrasi

  • Setoran bulanan yang ringan mulai dari Rp 100.000,-

  • Setoran bulanan difasilitasi dengan sistem autodebet sehingga nasabah tidak perlu melakukan setoran sendiri

Produk Taharoh iB adalah sebagai berikut

Struktur Lengkap Produk Taharoh iB 

DEFINISI

  1. Taharoh iB adalah tabungan yang memfasilitasi nasabah untuk menabung secara disiplin untuk merencanakan ibadah Haji & Umroh setiap bulan dalam jumlah tetap selama periode waktu tertentu yang wajib dibayar oleh nasabah tiap bulannya sesuai tanggal autodebet.

  2. Rekening sumber dana adalah rekening yang menjadi sumber dana pendebetan rutin tiap bulan Taharoh iB yaitu Rekening Monas Umum, Monas Bisnis, Monas Pelajar, Monas iB, Simpeda Syariah dan/atau rekening lainnya yang akan ditentukan oleh Bank DKI di kemudian hari. Pemilik Rekening Sumber Dana harus sama dengan pemilik rekening Taharoh iB (1 CIF).

  3. Setoran Rutin Bulanan adalah setoran dalam jumlah tetap yang dilakukan secara berkala selama periode waktu tertentu yang wajib dibayar oleh nasabah setiap bulan sesuai dengan tanggal autodebet.

  4. Tanggal Jatuh Tempo adalah tanggal berakhirnya pembukaan rekening Taharoh iB dengan mengacu pada jangka waktu yang ditentukan nasabah pada saat pembukaan rekening Taharoh iB.

  5. Autodebet adalah layanan transaksi pemindahbukuan (transfer) antar rekening bank, dengan langsung mendebet rekening nasabah secara otomatis dan terjadwal berkala atau pada waktu tertentu berdasarkan yang dipilih nasabah.

KETENTUAN UMUM

  1. Taharoh iB diperuntukkan bagi nasabah perorangan yang sudah memiliki Rekening Sumber Dana

  2. Rekening Taharoh iB tidak dapat dibuka dalam bentuk rekening joint account "DAN" maupun "ATAU.

  3. Jangka waktu menabung Taharoh iB adalah minimum 12 (dua belas) bulan, maksimum 120 (seratus dua puluh) bulan.

  4. Nominal setoran rutin bulanan, jangka waktu pembukaan dan tanggal debet rekening Taharoh iB tidak dapat diubah kecuali pada saat pembukaan rekening Taharoh iB.

  5. Pembukaan Taharoh iB dapat dilakukan di Kantor Layanan dan JakOne Mobile.

  6. Perubahan data rekening Taharoh iB selain nominal Setoran Rutin Bulanan, jangka waktu dan tanggal pendebetan pembukaan rekening Taharoh iB dapat dilakukan di konter atau melalui sarana lain yang ditentukan Bank DKI.

  7. Penabung tidak dapat melakukan penarikan dana sebelum Tanggal Jatuh Tempo. Dalam hal Penabung bermaksud melakukan penarikan dana sebelum Tanggal Jatuh Tempo, Penabung wajib melakukan penutupan rekening Taharoh iB.

  8. Rekening Taharoh iB akan ditutup:

    a. Pada Tanggal Jatuh Tempo]

    b. Jika terjadi kegagalan autodebet Setoran Rutin Bulanan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut;

    c. Penabung melakukan penarikan/pemindahbukuan dana sebelum jatuh tempo.

  9. Sehubungan dengan ditutupnya rekening Taharoh iB tersebut maka dana yang ada pada rekening Taharoh iB akan dikreditkan ke Rekening Sumber Dana

  10. Penutupan rekening Taharoh iB sebelum jatuh tempo tidak dikenakan biaya penutupan rekening sebelum jatuh tempo

  11. Dengan membuka rekening Taharoh iB maka Penabung tunduk dan menyetujui Ketentuan Taharoh iB ini. BANK DKI berhak untuk mengubah ketentuan-ketentuan terkait rekening Taharoh iB yang akan diberitahukan oleh BANK DKI dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  12. Bukti kepemilikan hanya lembar kepemilikan dalam bentuk digital, tidak mendapatkan buku tabungan dan kartu atm

  13. 1 CIF dapat memiliki > 1 rekening Taharoh iB sampai dengan 10 Rekening Taharoh iB

  14. Bagi hasil tidak termasuk pajak sebesar 20%

  15. Simulasi ini merupakan ilustrasi perhitungan, perhitungan sebenarnya mengikuti perhitungan di sistem Bank DKI

  16. Nisbah dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti ketentuan yang berlaku

    PEMBUKAAN REKENING

Pembukaan rekening Tabungan Taharoh iB dapat melalui aplikasi JakOne Mobile

TRANSAKSI SETORAN, PENARIKAN DAN PENGKAITAN AUTODEBET PAJAK

  • Setoran awal tabungan dapat dilakukan melalui autodebet pada bulan pertama dimulainya sistem autodebet

  • Setoran Rutin Bulanan Taharoh iB adalah minimum Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)

  • Setoran Rutin Bulanan dilakukan secara autodebet dari Rekening Sumber Dana dengan ketentuan sebagai berikut :

    • Autodebet Setoran Rutin Bulanan selanjutnya akan dilakukan pada tanggal sesuai dengan yang diinput oleh nasabah

    • Jika tanggal autodebet Setoran Rutin Bulanan selanjutnya jatuh pada hari libur, maka autodebet Setoran Rutin Bulanan selanjutnya tersebut akan dilakukan pada H+1 hari kerja setelah hari libur.

    • Jika terjadi gagal autodebet, maka akan dilakukan autodebet ulang sebanyak 5 (lima) kali berturut-turut pada H+1 sampai dengan H+5 dari tanggal pendebetan.

    • Apabila sampai dengan 3 Bulan berturut-turut mengalami gagal debet maka rekening akan tutup secara otomatis dan dana akan dikembalikan ke rekening induk

Gebyar Promo Bank DKI 2023

Gebyar Promo Bank DKI Kembali Hadir Dengan Diskon Spesial & Cashback✨

Gebyar Promo merupakan gelaran tahunan Bank DKI yang diadakan tanggal 13 Juli s/d 31 Agustus 2023 sebagai wadah One Stop Services untuk Bapak/Ibu bisa mendapatkan Penawaran Khusus dan hadiah menarik

Read More

Cari nasabah kredit/pembiayaan Bank DKI di lingkungan Pasar Jaya, bisa dapat cuan!

Program referral fee ini diperuntukan kepada Pengelola Pasar/ Developer Pasar & Pengelola pedagang kaki lima yang turut serta membantu memberikan referensi calon debitur yang berasal dari pedagang eksis yang berada di dalam pasar maupun lingkungan pengelola pedagang kaki lima, reward diberikan setelah calon debitur tersebut sudah resmi menjadi debitur Bank DKI.

Read More
web footer.png
 
 

Download JakOne Mobile Sekarang!